Gak Disidang-sidang, Penanganan Perkara Eks Kapolres Ngada kok Lama?

- Proses persidangan Fajar menunggu rampungnya berkas perkara tersangka F agar lebih efisien waktu.
- Persiapan 7 jaksa dari Kejari Kota Kupang dan Kejati NTT untuk menangani perkara kekerasan seksual dan kekerasan terhadap perempuan.
- Fajar melakukan kejahatan luar biasa seperti tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak, eksploitasi seksual anak, dan penyebaran konten asusila melalui media elektronik.
Kupang, IDN Times - Eks Kapolres Ngada, Fajar W. L. Sumaatmaja, telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, Selasa (10/6/2025) sekitar pukul 10:19 WITA. Proses pelimpahan ini dikawal ketat oleh Unit PPA Ditreskrimum Polda Nusa Tenggara Timur (NTT). Kemudian Fajar menjalani pemeriksaan selama sejam lalu digiring ke Rumah Tahanan Kelas II B Kupang.
Proses persidangan Fajar masih belum dijadwalkan. Sidangnya nanti akan menunggu rampungnya berkas perkara tersangka F alias SHDR (20). F sendiri adalah pelaku wanita sekaligus korban eks Kapolres Ngada ini. Ternyata hal inilah yang membuat jadwal persidangan eks Kapolres Ngada ini menjadi lama.
1. Efisiensi waktu

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, Ikhwan Nul Hakim, menyatakan persidangan Fajar akan menunggu perkara tersangka F rampung agar lebih efisien waktu.
"Berkaitan dengan kasus F akan segera diselesaikan jadi nanti bisa bersama dilimpahkan ke pengadilan jadi jangan sampai satu sudah dan yang lain belum. Dalam rangka efektifitas dan efesien, kita tunggu berkas perkara F lengkap sehingga bisa bersama-sama pelimpahannya ke pengadilan," tukasnya.
Namun ia menegaskan proses sidang paling lambat dalam pekan ini atau sebelum masa penahanannya Rutan Kelas II B berakhir.
"Secepatnya, mudah-mudahan dalam minggu ini bisa kita selesaikan karena kita masih punya waktu 20 hari, kita usahakan secepat mungkin," tegas dia.
2. Siapkan 7 jaksa

Pihaknya mempersiapkan 4 jaksa dari Kejari Kota Kupang dan 3 jaksa dari Kejati NTT yang telah dipersiapkan dalam persidangan terhadap eks Kapolres Ngada ini.
"Jadi ada 7 calon jaksa yang sudah berpengalaman terhadap penanganan perkara kekerasan seksual dan kekerasan terhadap perempuan," lanjut dia.
Ia menegaskan pihaknya tidak akan main-main dalam proses sidang nanti sebab Fajar terkategori melakukan kejahatan luar biasa.
"Kami tidak akan main-main dalam hal penanganan perkara ini. Kita saksikan bersama nanti apakah sekiranya ada permainan pada perkara ini tolong diawasi. Kami tidak mau main-main karena ini menyangkut masa depan anak-anak kita," tegas Ikhwan.
3. Kejahatan luar biasa

Ia menegaskan Fajar melakukan kejahatan luar biasa sehingga pihaknya meminta semua pihak mengawasi proses hukum ini. Perbuatan Fajar terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak, eksploitasi seksual anak dan penyebaran konten asusila melalui media elektronik.
"Perbuatan tersebut dilakukan secara berulang dalam kurun waktu Juni 2024 hingga Januari 2025 di Kota Kupang terhadap 3 korban anak. Tindakan ini memanfaatkan relasi kuasa, penggunaan tipu daya, dan pelibatan pihak lain, lalu merekam sebagian aksinya dan menyebarkan ke situs gela atau dark web," ungkap dia.