Beli Ganja Secara Online dari Prancis, 3 Mahasiswa Dibekuk di Mataram

Mataram, IDN Times - Satresnarkoba Polresta Mataram membekuk tiga mahasiswa terkait tindak pidana narkotika jenis ganja seberat 23,046 gram. Ketiga mahasiswa itu masing-masing inisial RS (22), R (24) dan A (24) ditangkap pada tiga tempat kejadian perkara (TKP) berbeda di Kota Mataram.
Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa di Mataram, Senin (4/12/2023) mengatakan pihaknya bekerja sama dengan Bea Cukai Mataram mengungkap kasus tersebut. Ketiga terduga pelaku diketahui memesan atau membeli narkotika jenis ganja secara online dari Prancis.
1. Amankan 23,046 gram ganja

Mustofa menyebutkan identitas ketiga pelaku yang kini telah ditetapkan menjadi tersangka. Ketiganya masing-masing berinisial RS (22) dari Cakranegara, R (24) yang juga dari Cakranegara dan A (24) dari Ampenan, Kota Mataram.
Sedangkan barang bukti yang diamankan 23,046 gram narkotika jenis ganja, HP dan sejumlah uang tunai. Mustofa mengatakan kasus tindak pidana narkotika ini berhasil dibongkar atas informasi dari Bea Cukai Mataram.
“Upaya ini merupakan wujud komitmen kita semua dalam mencegah dan memberantas tindak pidana nrkotika di Kota Mataram," kata Mustofa.
2. Informasi dari Bea Cukai di Bali

Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Mataram Obernard P menjelaskan awal mula adanya pengiriman paket narkotika dari Prancis. Pihaknya mendapat informasi dari Bea Cukai di Bali, bahwa ada paket narkotika dari Prancis tujuan Kota Mataram.
Kemudian melakukan penyelidikan informasi tersebut. Setelah memperoleh kejelasan pemesan dan penerima barang yang dipesan secara online tersebut, pihaknya melakukan koordinasi dengan Satresnarkoba Polresta Mataram untuk melakukan pengungkapan.
3. Pelaku dibekuk di tiga TKP berbeda

Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Saputra menambahkan setelah mendapat informasi, pihaknya bersama tim dari Bea Cukai Mataram melakukan penyidikan dan berhasil mengetahui identitas pemesan barang yang diduga berisikan narkotika jenis ganja tersebut. Pelaku dibekuk pada tiga lokasi berbeda di Kota Mataram.
Pertama, pelaku inisial RS dibekuk di sebuah rumah yang berada di wilayah Cakranegara Kota Mataram yang merupakan pemesan barang. Kedua, pelaku inisial R dibekuk pada sebuah rumah di wilayah Cakranegara Kota Mataram. Ketiga, pelaku inisial S dibekuk di wilayah Ampenan Kota Mataram.
"Ketiganya dibawa ke Mapolresta Mataram beserta barang bukti untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," kata Bagus.
Bagus menjelaskan peran masing-masing tersangka masih didalami. Ketiganya diancam Pasal 114, 111 dan 127 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sesuai peran masing-masing. “Hukumannya dari rehabilitasi sampai ke penjara 7 tahun sesuai peran para terduga," terang Bagus.



















