ilustrasi bayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama)
Eva menjelaskan untuk mendorong kepatuhan wajib pajak, telah terbit Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pemberian Keringanan dan Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Apresiasi Kepada Wajib Pajak Aktif.
Insentif pajak itu berlaku mulai 1 Agustus sampai 30 September 2024. Pemprov NTB memberikan keringanan dan pembebasan pajak kendaraan bermotor (PKB). Berupa bebas denda bagi wajib pajak aktif yang membayar PKB setelah tanggal jatuh tempo dan wajib pajak yang telah menunggak atau tidak melakukan daftar ulang (TMDU) dari satu sampai dengan lima tahun.
Selain bebas denda, diberikan juga pembebasan pokok PKB untuk wajib pajak TMDU di atas lima tahun untuk masa pajak tahun 2018 ke bawah. Serta pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, baik untuk kendaraan yang terdaftar di wilayah NTB maupun kendaraan luar yang akan melakukan mutasi masuk ke wilayah NTB.
Bagi wajib pajak aktif, akan diberikan undian berupa hadiah umroh bagi tiga orang yang beruntung serta 14 unit sepeda motor bagi yang telah menunaikan kewajibannya membayar PKB dalam periode 2 Januari sampai 14 Desember 2024.