Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Belasan Chromebook Raib dari Sekolah, Polisi Amankan Komplotan Pencuri
Wujud Chromebook dari Dua Sekolah Dicuri Komplotan Remaja di Ende. (Dok Polres Ende)
  • Tim URC Burung Hantu Polres Ende mengungkap dua kasus pencurian Chromebook di dua sekolah berbeda yang dilakukan komplotan remaja berusia di bawah 17 tahun.
  • Sebanyak 14 Chromebook dan satu laptop dicuri dari SD Inpres Roja 2, sementara satu pelaku lain masih buron dalam kasus serupa di SDN 1 Ende.
  • Kapolres Ende AKBP Yudhi Franata menegaskan pembentukan Tim URC Burung Hantu atas instruksi Kapolri untuk memperkuat penegakan hukum dan menjaga keamanan wilayah.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Januari 2026

AKBP Yudhi Franata mulai menjabat sebagai Kapolres Ende.

21 Januari 2026

Kasus pencurian laptop dan Chromebook terjadi di SDN 1 Ende oleh komplotan remaja.

24 Januari 2026

Tim Burhan Polres Ende mengungkap kasus pencurian di SDN 1 Ende dan menemukan barang bukti.

Februari 2026

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan pembentukan Tim URC Burung Hantu di Polres Ende.

15 Februari 2026

Pencurian belasan Chromebook dan satu laptop terjadi di SD Inpres Roja 2 pada dini hari sekitar pukul 01.00 WITA.

16 Februari 2026

Pihak sekolah SD Inpres Roja 2 menyadari kehilangan setelah melihat ruang guru dan TIK dibobol.

13 Juni 2026

Kapolres Ende AKBP Yudhi Franata merilis barang bukti tiga Chromebook hasil pengungkapan dua kasus pencurian berbeda yang melibatkan remaja di bawah umur.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Pencurian belasan unit Chromebook dan beberapa laptop terjadi di dua sekolah dasar di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur, dengan pelaku terdiri dari remaja berusia di bawah 17 tahun.
  • Who?
    Pelaku terdiri dari MF alias Andre (20), MIR alias BAI (16), A (15), serta MA alias Radit (18) yang masih buron. Penanganan dilakukan oleh Tim URC “Burung Hantu” Polres Ende dipimpin AKBP Yudhi Franata.
  • Where?
    Kejadian berlangsung di SD Inpres Roja 2, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Ende Selatan, dan SDN 1 Ende, Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
  • When?
    Pencurian pertama terjadi pada 21 Januari 2026 dan kedua pada dini hari 15 Februari 2026. Barang bukti dirilis polisi pada Rabu, 13 Juni 2026.
  • Why?
    Motif pasti para pelaku belum dijelaskan secara rinci. Polisi menyebut tindakan tersebut memenuhi unsur pidana pencurian dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
  • How?
    Para pelaku memanjat pagar sekolah lalu mencungkil jendela ruang guru menggunakan gunting. Barang curian sempat disembunyikan di got sebelum dibawa ke rumah pelaku untuk disimpan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Beberapa anak remaja di Ende mencuri banyak Chromebook dan laptop dari dua sekolah. Mereka masuk malam-malam dengan lompat pagar dan buka jendela pakai gunting. Polisi Burung Hantu tangkap tiga orang, tapi satu orang masih dicari. Sekarang barangnya sudah ditemukan, dan polisi bilang mereka akan terus jaga supaya sekolah aman.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Kupang, IDN Times - Tim Unit Reaksi Cepat (URC) "Burung Hantu" Polres Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), merilis barang bukti hasil pengungkapan kasus pencurian laptop dan Chromebook di dua sekolah. Kasus tersebut melibatkan sejumlah pelaku, termasuk remaja yang masih berusia di bawah 17 tahun.

Kapolres Ende AKBP Yudhi Franata mengatakan polisi berhasil mengamankan tiga unit Chromebook yang berkaitan dengan dua kasus pencurian berbeda. Kedua kasus itu terjadi dalam rentang waktu sekitar satu bulan dengan pelaku dari dua kelompok berbeda, namun memiliki kesamaan usia dan modus operandi.

"Barang bukti ini merupakan bagian dari pengungkapan tujuh laporan polisi yang telah ditangani Tim URC Polres Ende atau Tim Burung Hantu," kata Yudhi, Rabu (3/6/2026).

1. Dua remaja terlibat pencurian belasan Chromebook

Wujud Chromebook dari Dua Sekolah Dicuri Komplotan Remaja di Ende. (Dok Polres Ende)

Kasus pencurian terbesar terjadi di SD Inpres Roja 2, Jalan Tongkol, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Ende Selatan. Dalam aksi tersebut, pelaku menggondol 14 unit Chromebook dan satu unit laptop merek HP berwarna hitam.

Tim Burung Hantu berhasil mengungkap kasus tersebut sekitar sepekan setelah laporan diterima dari pihak sekolah. Polisi mengamankan tiga pelaku, yakni MF alias Andre (20), serta dua remaja berinisial MIR (16) dan A (15).

Menurut Yudhi, MIR dan A telah memenuhi unsur pidana, namun proses penanganannya dilakukan melalui mekanisme diversi karena keduanya masih di bawah umur. Sementara MF telah ditahan dan akan segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

Aksi pencurian itu terjadi pada Minggu dini hari, 15 Februari 2026, sekitar pukul 01.00 WITA. Para pelaku masuk ke area sekolah dengan cara melompati pagar dan mencungkil jendela menggunakan gunting.

2. Pihak sekolah alami kerugian laptop yang hilang

Polres Ende rilis bukti kasus yang ditangani Tim URC Polres Ende. (Dok Polres Ende)

Pihak sekolah baru menyadari kejadian tersebut keesokan harinya, Senin (16/2/2026), setelah menemukan ruang guru dan ruang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dalam kondisi rusak akibat dibobol.

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni satu dus Chromebook Axioo, dua unit Chromebook Axioo, satu unit laptop HP beserta chargernya, 10 charger Chromebook Axioo, satu kipas angin kecil, dan satu terminal listrik.

"Para pelaku dijerat pasal pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," ujar Yudhi.

Sebelumnya, kasus serupa juga terjadi di SDN 1 Ende pada 21 Januari 2026. Tim Burung Hantu berhasil mengungkap kasus tersebut tiga hari kemudian, tepatnya pada 24 Januari 2026.

3. Pengejaran tersangka masih buron

Polres Ende rilis bukti kasus yang ditangani Tim URC Polres Ende. (Dok Polres Ende)

Dalam perkara ini, polisi menetapkan dua pelaku, yakni MIR alias BAI (16) dan MA alias Radit (18). Namun, MA hingga kini masih berstatus buron dan dalam pengejaran petugas.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit laptop Acer, satu unit laptop HP beserta charger, dan satu unit Chromebook Axioo.

"Modus yang digunakan hampir sama. Pelaku memanjat pagar sekolah lalu mencungkil jendela kantor guru menggunakan gunting. Barang hasil curian sempat disembunyikan di dalam got depan sekolah sebelum dibawa ke rumah pelaku," jelas Yudhi.

4. Penegakan hukum di wilayah Ende

Ilustrasi polisi. (IDN Times/Putra F. D. Bali Mula)

Yudhi menegaskan Polres Ende berkomitmen meningkatkan upaya pencegahan dan penegakan hukum melalui Tim URC Burung Hantu yang dibentuk pada Februari 2026 atas instruksi Kapolri.

"Kami berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menegakkan hukum di wilayah hukum Polres Ende," tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk terus mendukung kinerja kepolisian dengan memberikan informasi maupun laporan terkait tindak kriminal yang terjadi di lingkungan sekitar.

"Ini menjadi tanggung jawab kami untuk segera menuntaskan setiap kasus kriminal di wilayah hukum Polres Ende," pungkas Yudhi.

Editorial Team

Related Article