Viral! Seorang Pria di NTT Mengaku Dianiaya Dua Polisi saat Diperiksa

- Seorang warga Belu bernama Andreas Ridwan Mali mengaku dianiaya dua oknum polisi saat diperiksa di Mapolres Belu, lalu videonya yang menunjukkan luka di wajah viral di media sosial.
- Pihak kepolisian menjelaskan Andreas dan rekannya dibawa karena membuat keributan dalam kondisi mabuk, namun pengakuan korban menyebut ia justru dipukul dan diinjak oleh dua anggota polisi.
- Polda NTT menyampaikan permintaan maaf kepada publik serta memastikan dua oknum polisi tersebut diproses secara pidana dan etik, sambil melakukan evaluasi internal agar pendekatan humanis lebih dikedepankan.
Kupang, IDN Times - Seorang warga Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), bernama Andreas Ridwan Mali (22), mengaku menjadi korban penganiayaan oleh dua oknum polisi saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Belu sebagai saksi dalam kasus keributan. Andreas menyampaikan pengakuan tersebut setelah keluar dari ruang pemeriksaan.
Ia kemudian merekam video yang memperlihatkan memar dan luka di bagian wajah serta matanya saat masih berada di lingkungan kantor polisi. Video berdurasi sekitar 30 detik itu viral di media sosial pada Sabtu (30/5/2026). Sementara pihak kepolisian menyatakan Andreas dan rekannya sebelumnya berada dalam kondisi mabuk, sehingga tidak mengindahkan proses pemeriksaan yang sedang berlangsung.
1. Diperiksa terkait laporan adanya keributan akibat pesta miras

Andreas yang diketahui memakai kaus putih membuat video dirinya yang saat itu tengah mengusap pelipis kanan yang tampak memar dan bengkak.
"Saya juga bukan orang kaya, tapi saya dipukul begini kenapa?" Saya punya mata darah Pol, kenapa?" lanjutnya sembari mengusap wajahnya dan meninggalkan ruangan.
Terpisah, Kapolres Belu AKBP I Gede Putra Astawa membeberkan kronologi yang bermula dari pesta minuman keras (miras). Menurut dia, Andreas sebelumnya dibawa ke markas karena dilaporkan mabuk dan membuat keributan bersama beberapa pemuda lainnya pada Kamis (28/5/2026) dini hari.
2. Benarkan adanya pemukulan

Polisi memeriksa Andreas berdasarkan laporan warga yang melapor lewat call center 110. Menurut laporan warga, jelas Astawa, kelompok pemuda yang mabuk ini membuat keributan dan memaki-maki warga di Kampung Lalosuk, Desa Manleten, Kecamatan Tasifeto Timur, Belu.
"Karena laporan adanya keributan sejumlah pemuda dengan warga sambil memaki sehingga dibawa ke kantor untuk dimintai keterangan," terang dia.
Astawa menyebut Andreas dan rekannya JS kerap memprovokasi polisi yang menahan mereka saat diperiksa. Andreas bersama rekannya yang berinisial JS, kata dia, diduga melontarkan kata-kata provokatif kepada petugas yang mengawal mereka.
"Saksi bilang kalau dipenjara selama 10 tahun pun tidak menjadi masalah karena dapat makan dan minum gratis," ungkap Astawa lagi.
Begitu pun saat tiba di kantor saksi ini membuat keributan dan ditegur, tetapi tak ditanggapi baik-baik hingga petugas tersulut emosi dan melakukan pemukulan. Sementara menurut Andreas sendiri, mereka sudah diintimidasi saat tiba di area parkiran Polres Belu oleh oknum polisi RJ dan RB. Mulai dari dicekik di leher, dipukuli hingga jatuh kemudian diinjak di bagian punggung.
3. Polda NTT minta maaf

Polda NTT sendiri menyampaikan permohonan maaf kepada publik usai video tersebut beredar luas, terutama terhadap pihak korban dan keluarga yang dirugikan.
"Kami menyampaikan permohonan maaf kepada korban, keluarga, dan masyarakat atas peristiwa yang terjadi," ujar Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Henry Novika Chandra dalam keterangannya, Sabtu (30/5/2026).
Ia memastikan proses hukum dua oknum anggota Polres Belu tersebut sedang berjalan secara paralel lewat dua jalur hukum, yakni pidana dan etik. Selain itu, evaluasi internal juga akan dilakukan.
"Kapolda NTT sendiri meminta kasus ini menjadi bahan evaluasi agar seluruh jajaran mengedepankan pendekatan humanis sesuai komitmen gerakan Polda NTT Penuh Kasih," pungkasnya.


















