Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Belasan Buruh Migran Bermasalah Asal NTB Dideportasi dari Malaysia

Belasan buruh migran yang dideportasi dari Malaysia (Dok BP2MI Mataram)

Mataram, IDN Times – Sebanyak 15 Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau buruh migran asal Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dideportasi dari Malaysia. Mereka dipulangkan karena melanggaran sejumlah aturan di Negara Jiran itu.

Mereka akan dipulangkan menggunakan Pesawat Super Air Jet IU762, rute Jakarta – Lombok. Mereka diperkirakan tiba di Bandara Zainuddin Abdul Madjid Lombok Praya pada pukul 12.30 WITA.

1.Punya masalah berbeda di Malaysia

Ilustrasi Pekerja Migran Indonesia. (IDN Times/Istimewa)

Sebanyak 15 buruh migran yang dipulangkan itu memiliki masalah yang berbeda. Ada yang overstay, masuk tanpa dokumen hingga permsalahan hukum.

“Kalau masalah hukum itu ada yang kasus pencurian, ada juga yang kasus narkoba,” kata Kepala UPT Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Mataram Abri Danar Prabawa, di Mataram, Kamis (9/12/2021).

2.Berasal dari daerah berbeda di NTB

Ilustrasi Pekerja Migran Indonesia. IDN Times/.istimewa

Dari 15 buruh migran yang dipulangkan, sebanyak 11 orang berasal dari Kabupaten Lombok Timur. Sementara tiga orang berasal dari Lombok Tengah dan satu orang berasal dari Lombok Barat.

“15 orang ini berasal dari Lombok, ada yang Lombok Timur, Lombok Tengah dan Lombok Barat,” ujarnya.

Semuanya akan dijemput oleh petugas dari BP2MI Mataram. Mereka sudah menjalani masa karantina di Wisma Pademangan Jakarta Utara. Mereka juga sudah melaksanakan tes PCR dengan hasil negatif sebagaimana protokol pencegahan COVID-19.

3.Ratusan buruh migran dipulangkan sejak Januari

Ilustrasi pekerja migran Indonesia. (ANTARA FOTO)

Sebanyak 262 buruh migran dipulangkan dari Malaysia sejak Januari hingga 8 Desember 2021. Semuanya memiliki persoalan yang berbeda-beda. Ada yang masuk tanpa dokumen, overstay, persoalan hukum hingga mengalami kekerasan dalam bekerja.

“Sebanyak 262 sudah dibantu kepulangannya dari Malaysia sejak Januari hingga 8 Desember 2021 ini,” ujarnya.

Dia mengingatkan kepada semua masyarakat Provinsi NTB yang ingin bekerja di luar negeri agar melengkapi dokumennya. Sebab perlindungan terhadap buruh migran ilgal sangat mimin, sebab tidak terdeteksi dan tidak terdaftar dalam pencatatan sebagai pekerja migran. Dengan demikian, kepergian dengan dokumen yang lengkap merupakan satu-satunya cara agar buruh migran dapat perlindungan dan dapat memperjuangkan hak-haknya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni
EditorLinggauni
Follow Us