Begini Kronologi Kematian Brigadir Nurhadi Versi Rekan Perempuan Kompol Yogi

Mataram, IDN Times - Aliansi Reformasi Polri untuk Masyarakat NTB memberikan bantuan hukum kepada seorang perempuan inisial M yang menjadi tersangka kasus kematian anggota Propam Polda NTB Brigadir Nurhadi. Tersangka M merupakan rekan wanita Kompol IMYPU alias Yogi yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini.
Selain Kompol Yogi, penyidik Ditreskrimum Polda NTB juga menetapkan Ipda HC sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nurhadi. Aliansi Reformasi Polri untuk Masyarakat NTB merupakan gabungan dari Pusat Bantuan Hukum Mangandar (PBHM) NTB, Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) FHISIP Universitas Mataram dan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Mataram.
Koordinator Aliansi Reformasi Polri untuk Masyarakat NTB Yan Mangandar Putra mengungkapkan kronologi kematian Brigadir Nurhadi berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka M yang saat ini diberikan bantuan hukum. Dia menjelaskan kasus kematian Brigadir Nurhadi dilaporkan oleh anggota Kepolisian RI berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/8/IV/RES.1.6/2025/SPKT.SAT RESKRIM/POLRES LOMBOK UTARA/POLDA NUSA TENGGARA BARAT, tanggal 21 April 2025.
1. Tersangka M dibayar untuk menghibur

Yan menjelaskan kasus ini naik ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidi/84.a/IV/RES.1.6/2025/Ditreskrimum, tanggal 30 April 2025. Kemudian ketiganya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan tentang Penetapan tersangka Nomor S.Tap/115/V/RES.1.6/2025/Ditreskrimum, tanggal 17 Juni 2025.
Tersangka M disangkakan melakukan tindak pidana penganiayaan mengakibatkan kematian seseorang atau turut serta bersama tersangka Kompol Yogi dan tersangka Ipda HC. Karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia pada waktu kejadian tanggal 16 April 2025 bertempat di Villa Tekek di The Beach House Resort Hotel di Kawasan Gili Trawangan Kecamatan Pemenang Kabupaten Lombok Utara.
Korban adalah Brigadir Nurhadi. Tersangka dipersangkaan Pasal 351 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 359 KUHP jo Pasal 55 KUHP.
Tersangka Kompol Yogi, Ipda HC dan korban Brigadir Nurhadi memiliki hubungan atasan-bawahan langsung pada Subbit Paminal Bidang Propam Polda NTB. Sedangkan saksi P dan tersangka M adalah perempuan yang dibayar untuk menemani atau menghibur pada acara pesta-pesta di Gili Trawangan. Saksi P bersama tersangka Ipda HC dan tersangka M dengan Kompol Yogi.
"Tersangka M akan berumur genap 24 tahun pada November 2025, hanya lulusan SMA tergolong siswi berprestasi belum menikah adalah anak yatim berasal dari keluarga sederhana yang dahulu ayahnya buruh dan penjual ikan. Setelah ayahnya meninggal dunia, seluruh biaya hidup dan pendidikan sampai perguruan tinggi 5 saudara dan ibunya ditanggung semua oleh M," jelas Yan di Mataram, Rabu (9/7/2025).
Tersangka M dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan sesampainya di Bandara Lombok pada 29 Juni 2025 sekitar pukul 20.00 WITA langsung dijemput oleh Aliansi Reformasi Polri untuk Masyarakat NTB. Namun ternyata didahului oleh Tim Subdit III Ditreskrimum Polda NTB yang sudah menunggu di ruang bagasi bandara. Tetapi pada akhirnya tersangka M tetap bersama mobil Aliansi Reformasi Polri untuk Masyarakat NTB didampingi 2 orang polisi termasuk seorang Polwan.
Sesampainya di ruang Subdit III Ditreskrimum Polda NTB, M langsung dilakukan pemeriksaan dengan didampingi pengacara publik dari Aliansi. Namun proses pemeriksaan mengalami kendala karena kondisi kesehatan M tidak begitu sehat. Dia masih merasakan capek perjalanan jauh dan kondisi psikis yang sejak ditetapkan sebagai tersangka tanggal 17 Juni 2025.
2. Tersangka M mengalami tekanan mental

Yan menjelaskan bahwa tersangka M mengalami tekanan mental luar biasa hingga stres karena tidak menyangka kunjungan pertamanya di Lombok akan mengalami hal buruk. Bahkan pada malam itu, tersangka M mengalami kerasukan seolah-olah arwah Brigadir Nurhadi dengan mengatakan nama pelaku dan cara dibunuhnya.
Hal ini pun sebelumnya pernah dialaminya ketika masih di Banjarmasin setelah mengetahui dirinya ditetapkan tersangka juga mengalami kerasukan.
Pada 30 Juni sampai 1 Juli 2025, tersangka M dilakukan pemeriksaan oleh Psikolog dari Universitas Mataram didampingi UPTD PPA NTB. Hingga akhirnya pada 2 Juli 2025 dilakukan BAP tersangka pertama sekitar pukul 01.00 WITA.
Dia diberi tahu oleh penyidik bahwa M akan dilakukan penangkapan dan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.HAN/80/VII/RES.1.6/2025/Ditreskrimum, tanggal 1 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Direktur Reskrimum Polda NTB. Lalu dilakukan pemeriksaan kesehatan di RS Bhayangkara Mataram dan ditahan di Rutan Polda NTB.
Dilakukan penangkapan terhadap M ini berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/93/VII/RES.1.6/2025/Ditreskrimum, tanggal 1 Juli 2025 berlaku mulai 1- 2 Juli 2025. Sedangkan penahananan di Rutan Polda NTB berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/80/VII/RES.1.6/2025/Ditreskrimum, tanggal 1 Juli 2025 berlaku sampai 19 Juli 2025 yang sama-sama ditandatangani oleh Direktur Reskrimum Polda NTB.
Atas penahanan yang dilakukan terhadap M tersebut, pada 3 Juli 2025, tersangka M mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan kepada Direktur Reskrimum Polda NTB dengan dilampiri surat pernyataan penjamin dari Aliansi Reformasi Polri untuk Masyarakat NTB yang merupakan Tim Penasihat Hukum tersangka M.
Yan menjelaskan bahwa narkoba yang digunakan yaitu Rikloma merupakan obat penenang untuk menghilangkan kecemasan yang dibeli Kompol Yogi di Bali melalui tersangka M dengan mentransfer uang sebesar Rp2 juta melalui rekening teman M tanggal 15 April 2025. Kemudian narkotika jenis ekstasi yang diperoleh dari Kompol Yogi yang dikonsumsi berlima di vila Gili Trawangan. Sedangkan minuman alkohol jenis Tequila hanya dikonsumsi Ipda HC dan Brigadir Nurhadi.
Yan mengatakan tersangka M sama sekali tidak melihat adanya peristiwa penganiayaan kepada Brigadir Nurhadi. Tersangka M sempat masuk mandi dalam kamar mandi sekitar pukul 20.00 WITA selama lebih dari 20 menit. Namun sebelum mandi, tersangka M sempat membangunkan Kompol Yogi dan melihat Ipda HC di depan teras Villa Tekek Gili Trawangan.
"Dalam kasus rentan sebagian memori terkait kejadian hilang (lupa), kemungkinan kuat karena memang saat kejadian masih dalam kondisi kehilangan sebagian kesadaran karena pengaruh obatan riklona dan inex. Setelah kejadian dalam waktu sekitar 2 minggu, M terus mengkonsumsi obat rikloma karena tuntutan kerjaan dan masih stres tiap mengingat kejadian yang tidak pernah disangka yakni kematian Brigadir Nurhadi," jelas Yan.
Keterangan Kompol Yogi, Ipda HC dan M hampir sama tidak mengetahui peristiwa penganiayaan kepada Brigadir Nurhadi. Hasil autopsi dari mayat Brigadir Nurhadi, adanya tanda kekerasan akibat penganiayaan pada sekitaran bagian wajah, leher, lengan atas tangan kanan dan kiri, lutut, tengkuk, punggung, jeri kedua kaki kiri, lidah, kepala yang dialami korban sebelum ditenggelamkan dalam kolam.
Dalam kasus ini, berpotensi terjadinya proses hukum yang tidak jujur (unfair trial) yang mengakibatkan ketidakadilan dan terjadinya peradilan sesat bagi tersangka M. Alasannya, kata Yan, tersangka M baru pertama kali bertemu dengan Brigadir Nurhadi di hari kejadian perkara beberapa jam sebelum waktu kematiannya. Sehingga tidak memiliki motif untuk melakukan penganiayaan atau turut serta karena kelalaian mengakibatkan kematian Brigadir Nurhadi.
Berbeda dengan Brigadir Nurhadi dan Ipda HC adalah atasan langsung dari korban Brigadir Nurhadi yang sudah dikenal lama. Sehingga memiliki relasi kekuasaan yang begitu kuat antara atasan dengan bawahan.
Dikatakan, M merupakan seorang perempuan dan yang setelah minum obat-obatan riklona dan inex, fisiknya lebih cepat bereaksi dan lebih lama pengaruh kehilangan sebagian kesadaran. Sehingga lebih tidak bisa mengingat baik kejadian yang dilihat, didengar dan dilakukannya sendiri ketika masih di bawah pengaruh obat. Sedangkan terhadap Kompol Yogi, Ipda HC dan Brigadir Nurhadi, diyakini berbeda reaksinya dengan kondisi fisik yang lebih kuat.
"Brigadir Nurhadi dan Ipda HC telah memiliki banyak pengalaman menanganani kasus, sehingga berpotensi mampu memanipulasi sebuah kasus secara langsung atau dibantu orang lain dan petunjuknya hal itu bisa dilakukan adalah Ipda HC membawa jenazah ke RS Bhayangkara tidak sesuai dengan prosedur yang ada," kata Yan.
Pertama kali jenazah korban Brigadir Nurhadi ditemukan, informasi yang diberikan korban meninggal akibat tenggelam di kolam renang dan keluarga percaya dan langsung memilih untuk menguburkan korban tanpa proses autopsi lebih dulu. Yan mengatakan Kompol Yogi sempat meminta kepada M agar tidak menceritakan kepada siapapun terkait penggunaan riklona dan inex.
Dia menambahkan bahwa Kompol Yogi dan Ipda HC adalah anggota kepolisian dan pernah memegang jabatan penting di beberapa wilayah Polda NTB. Meski telah dipecat tetap berpotensi dapat mengintervensi atau setidaknya mendapatkan dukungan dari rekan sejawatnya. Sedangkan M tidak ada satupun orang yang dikenalnya di NTB sehingga selaku perempuan rentan mendapatkan stigma terkait dengan pekerjaannya.
"Proses hukum tidak segera dilakukan seketika saat ditemukan Brigadir Nurhadi meninggal secara tidak wajar tanggal 16 April 2025. Namun waktu cukup lama terutama proses otopsi melalui ekshumasi lebih dulu pada tanggal 1 Mei 2025," terangnya.
3. Kronologi kematian Brigadir Nurhadi

Yan mengungkapkan kronologi kematian Brigadir Nurhadi berdasarkan BAP tersangka M, wawancara tersangka M dan pihak lain. Bahwa sekitar tahun 2024, M dan Kompol Yogi hanya sepintas pernah ketemu di Jakarta karena teman dekat dari Kompol Yogi juga kebetulan berteman dengan M.
Perkenalan berlanjut di media sosial Instagram, hanya sebatas saling kenal tetapi tidak akrab. Sekitar bulan April 2025, Kompol Yogi pernah menghubungi via chat Instagram dan mengundang M agar berlibur ke Lombok dan lanjut komunikasi lewat WhatsApp.
Pada Selasa, 15 April 2025, Kompol Yogi menghubungi M yang sedang berada di Bali untuk menemaninya liburan di Gili Trawangan Lombok Utara. Akhirny, M menerima tawaran tersebut dengan bayaran Rp10 juta ke Lombok dan hanya bisa menginap semalam, kemudian balik pada 16-17 April 2025.
Pada Rabu, 16 April 2025, sekitar pukul 13.30 WITA, M menggunakan speed boat yang dipesankan Kompol Yogi dari Bali. Sesampainya di Pelabuhan Senggigi Lombok Barat, dijemput oleh Brigadir Nurhadi menggunakan mobil di parkiran, dan tidak jauh dari lokasi naik Kompol Yogi dan Ipda HC.
Kemudian mereka singgah belanja di swalayan fresh market di Senggigi, lalu naik saksi P dan lanjut menuju PelabuhanTeluk Nare. Selama di perjalanan, M sempat minum riklona 3 biji dan saksi P sebanyak 2 biji. Selanjutnya, mereka naik speed boat ke Gili Trawangan. Sesampainya di Pelabuhan Gili Trawangan pukul 15.30 WITA, Kompol Yogi bersama M menginap di Villa Tekek di The Beach House Resort, sedangkan Ipda HC, saksi P dan Brigadir Nurhadi menginap di hotel sebelah yakni Natya Hotel.
Pada pukul 16.30 WITA, datang Ipda HC, Brigadir Nurhadi dan saksi P ke Villa Tekek bergabung bersama M dan Kompol Yogi. Kemudian kelimanya sambil berendam di kolam menggunakan riklona dan ekstasi. Sedangkan Ipda HC dan Brigadir Nurhadi juga sambil minum minuman beralkohol jenis Tequila, sehingga semua mengalami kondisi kehilangan sebagian kesadaran dan mabuk.
Saat itu, sempat M melihat Brigadir Nurhadi mendekati sampai mencium saksi P di atas kolam dan M menegur Brigadir Nurhadi dengan mengatakan “Jangan begitu, itu cewek abangmu". Pada pukul 16.50 WITA, Kompol Yogi dan Ipda HC menyuruh Brigadir Nurhadi mencarikan minuman keras mengandung alkohol, dan akhirnya Ipda HC dan Brigadir Nurhadi minum Tequila.
Pada pukul 17.20 WITA, Brigadir Nurhadi meminta tambah inex kepada Kompol Yogi. Selanjutnya, pukul 18.20 WITA mereka bubar. Ipda HC dan saksi P ke Natya Hotel, sedangkan yang lain tetap di Villa Tekek dengan Kompol Yogi ke tempat tidur, sementara Brigadir Nurhadi tetap dalam kolam dan M ada di sekitaran kolam sambil main HP.
Antara pukul 18.20 – 19.55 WITA, M sempat melihat Ipda HC dua kali masuk ke Villa Tekek. Pertama, Ipda HC datang sampai masuk ke kolam sambil main HP dan video call, sementara Kompol Yogi masih di tempat tidur. Kedua, Ipda HC datang lagi tetapi hanya sampai emperan dengan gestur celingak-celinguk dan Kompol Yogi masih di tempat tidur.
Kemudian pukul 19.55 WITA, M sambil duduk di bing bag sempat memvideokan Brigadir Nurhadi yang sedang sendirian dalam kolam dengan kondisi baik-baik saja. Pada saat itu, M berinisiatif memvideokan karena terlihat lucu. Setelah itu, M masuk ke kamar masih sambil bermain HP, sempat melihat Ipda HC ada di depan teras Villa Tekek. Kemudian M membangunkan Kompol Yogi cukup lama sekitar 15 menit baru dia terbangun mengambil HP dan berdiri. Selanjutnya, M masuk ke kamar mandi untuk mandi selama lebih 20 menit.
Pada pukul 20.40 WITA, setelah keluar dari kamar mandi, M melihat Kompol Yogi berbaring di atas tempat tidur, kakinya ke bawah badannya menghadap ke atas. Kemudian Kompol Yogi dan M duduk di teras, sempat M meminta kepada Kompol Yogi agar menghubungi Ipda HC dan lainnya agar kumpul lagi di Villa Tekek.
Pukul 21.00 WITA, M sempat jalan mendekati kolam. Namun ketika sudah posisi sangat dekat, dia kaget melihat ke bawah dasar kolam ada Brigadir Nurhadi. Lalu spontan, M berteriak hisyeris memanggil Kompol Yogi memberitahu ada Brigadir Nurhadi di dasar kolam. Kompol Yogi lalu berlari cepat dan masuk ke kolam mengangkat Brigadir Nurhadi yang dibantu oleh M yang berdiri di atas kolam. Selanjutnya, Kompol Yogi berupaya memberikan bantuan pernapasan buatan dan menekan jantung Brigadir Nurhadi sambil menelpon Ipda HC atas permintaan M.
Pukul 21.05 WITA, Ipda HC datang dan sibuk menelpon dengan menggunakan HPnya. Kemudian pukul 21.15 WITA, datang Dokter Lingga dari Klinik Warna Medika Gili Trawangan melakukan penanganan dan sempat M membantu memegangkan botol infus yang dipakaikan ke Brigadir Nurhadi yang sedang dalam kondisi kritis yang dilihat oleh banyak pegawai hotel.
Tiba-tiba, Ipda HC mengarahkan M agar masuk ke kamar dan sesampainya di kamar ternyata seluruh barang dan pakaian M sudah dalam posisi disiapkan dalam koper. Selanjutnya, M diantar Ipda HC ke Natya Hotel, di sana ada saksi P di tempat tidur. Kemudian Ipda HC dan Kompol Yogi ikut mengantarkan Brigadir Nurhadi ke Warna Medika menggunakan cidomo.
"Hari Jumat, 18 April 2025, Kompol Yogi mentransfer uang Rp10 juta sebagai bayaran jasanya telah menemani selama liburan di Gili Trawangan sesuai komitmen awal," terangnya.