Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Bawaslu Tak Memanggil Wakil Bupati Lotim terkait Kunjungan Anies

Bawaslu Tak Memanggil Wakil Bupati Lotim terkait Kunjungan Anies
pribadi
Share Article

Lombok Timur, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lombok Timur (Lotim) Rabu, 8 Februari 2023 kemarin telah memeriksa Bupati Lombok Timur H Sukiman Azmy. Itu terkait kehadirannya dalam acara pelantikan pengurus ranting partai Nasdem se-Pulau Lombok di lapangan umum Gotong Royong Masbagik, Senin 30 Januari 2023 pekan lalu.

Pada kegiatan tersebut, Wakil Bupati Lotim Rumaksi SJ juga hadir bersama  Bupati. Meskipun sama-sama berstatus pejabat dan menghadiri acara yang sama, tetapi kenapa Bawaslu hanya memeriksa Bupati?

1. Tidak dipanggil karena alasan pengecualian

pribadi
pribadi

Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Lombok Timur Sahnam mengatakan, Wakil Bupati Lombok Timur Rumaksi SJ tidak dipanggil karena dalam undang undang Pemilu No 7 Tahun 2017 ada pengecualian bagi kepala daerah yang menjadi pimpinan partai politik.

"Wakil Bupati kan menjadi ketua DPD Nasdem Lombok Timur, kehadiran beliau saat itu menjadi pengecualian sehingga tidak memenuhi unsur pelanggaran," pungkasnya.

2. Praktisi hukum sebut tidak ada pengecualian

Narasumber
Narasumber

Praktisi hukum dan pengamat politik Lombok Timur Eko Rahadi SH, membantah pernyataan dari komisioner Bawaslu terkait pasal pengecualian yang menjadi alasan Bawaslu tidak memanggil Wakil Bupati Lotim Rumaksi. Menurutnya, Bawaslu Lotim bertindak tidak pada tempatnya, karena hukum tidak bisa ditafsirkan pengecualian.

"Hukum itu kepastian, Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang PKPU itu jelas mengatur," Jelasnya.

Lanjut Eko, Bupati itu sebagai pembina organisasi dan partai politik, mau hadir atau tidak, Bupati tidak boleh disalahkan. Penerapan hukum Bawaslu tidak pada tempatnya, kalau sebagai pejabat negara seharusnya siapapun yang hadir harus dipanggil termasuk Wakil Bupati, supaya keadilan itu seluruh bagi rakyat sesuai dengan Pancasila sila 5.

"Pasal 28D KUHP, siapa pun sama dihadapan hukum dan Pasal 27 ayat 1 KUHP segala warga negara sama kedudukannya didalam hukum tampa pengecualian," tegasnya.

3. Anies Baswedan kunjungi Lombok Timur

Anies Baswedan usai Salat Jumat di Balai Kota DKI Jakarta (Dok. Istimewa)
Anies Baswedan usai Salat Jumat di Balai Kota DKI Jakarta (Dok. Istimewa)

Diketahui bahwa belum lama ini, politisi yang sekaligus mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berkunjung ke Lombok Timur. Selain menyapa warga Lombok Timur, Anies juga menghadiri pelantikan Dewan Pengurus Ranting Partai Nasdem se-Pulau Lombok. 

Kehadiran Anies di Lombok Timur disambut baik oleh warga. Anies juga terlihat mengunjungi makam Maulana Syaikh Zainuddin Abdul Madjid bersama Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur beserta simpatisan. 

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ruhaili -
EditorRuhaili -

Latest News NTB

See More

Kronologis Kematian dr Icha, Depresi karena Intimidasi 3 Anggota Dewan?

27 Jun 2026, 23:50 WIBNews