- Cincin pertunangan dan kawin berbahan titanium dengan berlian besar dan kecil
- Gitar akustik merek Yamaha
- Headphone over-ear berwarna merah muda
- Kamera bawah air merek Olympus TG7
- Dua lampu selam
- Dua topi
Barang Berharga Turis Australia Dicuri di Labuan Bajo, Kerugian Rp500 Juta

Kupang, IDN Times - Sepasang warga negara asing (WNA) asal Australia mengalami kerugian sebesar Rp500 juta ketika berlibur di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT). Pasalnya, sejumlah barang berharga termasuk cincin pernikahan mereka dicuri ketika mereka sedang snorkeling.
Kedua korban adalah Gilbert Stefen James (52) dan Gariok Kylie Louise (43). Barang berharga mereka ini meliputi perhiasan, alat selam, dan instrumen musik yang mereka tinggalkan di kapal yatch pribadi mereka di perairan Labuan Bajo.
1. Kronologi Kejadian

Menurut keterangan korban, insiden ini terjadi pada akhir pekan lalu, sekitar pukul 05.00 WITA. Gilbert yang bangun tidur melihat sebuah kapal kecil di dekat kapal yatch mereka. Satu jam setelahnya, ia dan keluarganya berangkat menggunakan sekoci untuk snorkeling di Manta Point. Sebelum pergi, mereka sempat melihat dua kapal kecil jenis open deck dan satu kapal selam (diving) berada di sekitar kapal mereka.
Ketika kembali ke kapal yatch sekitar pukul 09.00 WITA, mereka menemukan kaca palka kapal sudah pecah. Saat diperiksa, sejumlah barang berharga yang disimpan di dalamnya telah hilang.
Mereka pun meminta bantuan kepada kapal selam Lepirate yang berada di dekat lokasi untuk menghubungi polisi di pelabuhan terkait kejadian tersebut. Sementara itu, dua kapal kecil yang diduga menjadi penyebab insiden sudah tidak terlihat lagi.
2. Dua pelaku adalah nelayan

Kasat Polairud Polres Manggarai Barat, AKP Dimas Yusuf, menyebut laporan kasus dilakukan 5 September 2025. Setelah menerima laporan, kata dia, tim dari Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Manggarai Barat segera mendatangi lokasi kejadian di perairan Pulau Sabita.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan penyisiran ke Pulau Komodo terhadap kapal-kapal yang dicurigai setelah mengumpulkan keterangan dari kedua turis ini.
Kemudian pada 7 September mereka mendapatkan informasi mengenai adanya nelayan yang membawa barang curian tersebut. Kemudian 2 nelayan yang menjadi tersangka pun telah mereka tangkap. Keduanya diketahui berinisial A (17) dan I (18) yang berasal dari Papagarang, dan berdomisili di Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.
"Sementara ini telah kami amankan untuk penyelidikan lebih lanjut," tukasnya.
3. Daftar barang yang hilang

Kapolres Manggarai Barat, AKBP Christian Kadang, menyebut keduanya dijrat pasal 363 yaitu pencurian dengan pemberatan. Barang bukti dalam kasus ini pun telah mereka amankan. Barang-barang berharga yang hilang mencakup: