Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Banding Kasus Pembunuhan Mahasiswi Unram, PT NTB Kuatkan Vonis 6 Tahun
Terdakwa kasus pembunuhan mahasiswi Unram, Radit. (IDN Times/Muhammad Nasir)
  • Pengadilan Tinggi NTB menguatkan vonis 6 tahun penjara bagi Radiet Adiansyah dalam kasus kematian mahasiswi Unram Ni Made Vaniradya Puspa Nitra.
  • Radiet tetap ditahan, sementara masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani akan dikurangi seluruhnya dari pidana; biaya banding dibebankan Rp2.500.
  • Jaksa masih mempertimbangkan langkah hukum selama 14 hari, setelah vonis penganiayaan menyebabkan kematian lebih rendah daripada tuntutan 13 tahun dan bukan dakwaan pembunuhan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Rabu (10/6/2026)

PN Mataram menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Radiet Adiansyah alias Radit. Ia dinyatakan bersalah melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian mahasiswi Unram, Ni Made Vaniradya Puspa Nitra.

Selasa, 28 Juli 2026

PT NTB menerima permintaan banding dari jaksa dan tim advokat terdakwa. Majelis hakim menguatkan putusan PN Mataram serta menetapkan masa penahanan dikurangi dari pidana dan terdakwa tetap ditahan.

Kamis (30/7/2026)

Kejati NTB menyatakan jaksa masih pikir-pikir atas putusan banding. Jaksa memiliki waktu 14 hari untuk menentukan upaya hukum berikutnya.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat menguatkan vonis 6 tahun penjara terhadap Radiet Adiansyah alias Radit dalam perkara penganiayaan yang menyebabkan kematian mahasiswi Unram, Ni Made Vaniradya Puspa Nitra.
  • Who?
    Radiet Adiansyah alias Radit sebagai terdakwa; Ni Made Vaniradya Puspa Nitra sebagai korban; majelis hakim PT NTB dipimpin Siti Hamidah; serta jaksa penuntut umum dan tim advokat terdakwa.
  • Where?
    Putusan banding dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat. Perkara tingkat pertama sebelumnya diputus di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat.
  • When?
    Majelis hakim PT NTB memutus banding pada Selasa, 28 Juli 2026. Kejaksaan menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut pada Kamis, 30 Juli 2026.
  • Why?
    Banding diajukan oleh penuntut umum dan tim advokat terdakwa terhadap putusan PN Mataram. Jaksa berkeyakinan terdakwa melakukan pembunuhan, sedangkan pengadilan menyatakan penganiayaan yang menyebabkan kematian.
  • How?
    PT NTB menerima permintaan banding kedua pihak lalu menguatkan putusan PN Mataram. Masa penangkapan dan penahanan dikurangi dari pidana, terdakwa tetap ditahan, dan biaya banding Rp2.500 dibebankan kepada terdakwa.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Pengadilan Tinggi NTB tetap memberi Radit hukuman 6 tahun penjara. Radit dinyatakan melakukan penganiayaan sampai mahasiswi Unram, Ni Made Vaniradya Puspa Nitra, meninggal. Waktu ia sudah ditahan akan dihitung dari hukumannya. Jaksa masih memikirkan langkah berikutnya selama 14 hari. Jaksa dulu meminta hukuman 13 tahun.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Mataram, IDN Times - Majelis hakim Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat (PT NTB) menguatkan putusan PN Mataram terkait vonis terdakwa Radiet Adiansyah alias Radit dalam kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Mataram (Unram), Ni Made Vaniradya Puspa Nitra. Putusan banding berlangsung pada Selasa, 28 Juli 2026.

Dalam amar putusan banding nomor 246/PID/2026/PT MTR, Ketua Majelis Hakim Siti Hamidah dan anggota, I Wayan Sukanila dan Akhmad Suhel menyatakan menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Tim Advokat terdakwa.

"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 12/Pid.B/2026/PN Mtr, tanggal 10 Juni 2026 yang dimintakan banding tersebut," bunyi amar putusan banding majelis hakim PT NTB dikutip IDN Times, Kamis (30/7/2026).

1. Masa penangkapan dan penahanan yang sudah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya

Persidangan kasus pembunuhan mahasiswi Unram yang diawasi Komisi Yudisial. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Selain itu, dalam amar putusannya majelis hakim banding menyatakan bahwa menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Kemudian, menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan. Serta membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp2.500.

2. Jaksa pikir-pikir atas putusan banding

Kasi Penkum Kejati NTB Harun Al Rasyid. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Terkait putusan banding tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati NTB Harun Al Rasyid mengatakan pihaknya punya waktu 14 hari untuk menentukan upaya hukum berikutnya. Harun mengatakan jaksa masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim PT NTB tersebut

"Kami pikir-pikir 14 hari," kata Harun di Mataram, Kamis (30/7/2026).

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas putusan majelis hakim PN Mataram dalam kasus pembunuhan mahasiswi Unram, Ni Made Vaniradya Puspa Nitra.

Majelis hakim PN Mataram menjatuhkan pidana selama 6 tahun kepada terdakwa Radit karena dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian korban berdasarkan pasal 466 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara, JPU berkeyakinan terdakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berdasarkan pasal Pasal 458 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

3. Putusan hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa

Ibu mahasiswi Unram Ni Made Vaniradya Puspa Nitra, Ning Purnamawati menangis histeris usai pembacaan vonis terdakwa Radit di PN Mataram, Rabu (10/6/2026). (IDN Times/Muhammad Nasir)

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Mataram menjatuhkan vonis selama 6 tahun penjara kepada Radiet Adiansyah alias Radit, terdakwa kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Mataram (Unram) Ni Made Vaniradya Puspa Nitra. Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Mukhlassuddin dan dua anggota Rosihan Luthfi dan Made Hermayanti Muliartha pada Rabu (10/6/2026).

Terdakwa Radit dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian korban Ni Made Vaniradya Puspa Nitra. Majelis hakim memilih dakwaan alternatif yaitu, tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian korban. Majelis hakim tidak memilih dakwaan tindak pidana pembunuhan Pasal 458 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang didakwakan penuntut umum.

Putusan majelis hakim PN Mataram terhadap terdakwa Radit jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Mataram. Jaksa menuntut terdakwa Radit dengan pidana penjara selama 13 tahun, sementara majelis hakim menjatuhkan vonis selama 6 tahun.

Curated For You

Editorial Team

Related Article