Mataram, IDN Times - Majelis hakim Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat (PT NTB) menguatkan putusan PN Mataram terkait vonis terdakwa Radiet Adiansyah alias Radit dalam kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Mataram (Unram), Ni Made Vaniradya Puspa Nitra. Putusan banding berlangsung pada Selasa, 28 Juli 2026.
Dalam amar putusan banding nomor 246/PID/2026/PT MTR, Ketua Majelis Hakim Siti Hamidah dan anggota, I Wayan Sukanila dan Akhmad Suhel menyatakan menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Tim Advokat terdakwa.
"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 12/Pid.B/2026/PN Mtr, tanggal 10 Juni 2026 yang dimintakan banding tersebut," bunyi amar putusan banding majelis hakim PT NTB dikutip IDN Times, Kamis (30/7/2026).
