Kupang, IDN Times - Seorang anak di Kecamatan Kambera, Kabupaten Sumba Timur, menjadi korban penganiayaan oleh pacar ibunya. Korban yang usianya belum genap 3 tahun itu diduga mengalami penyiksaan berulang kali oleh pria berinisial AWR.
AWR kemudian dilaporkan oleh R, ibu korban, ke Polres Sumba Timur, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), pada 3 Agustus 2026 atas dugaan tindak pidana penganiayaan. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel SPKT bersama Satreskrim Polres Sumba Timur langsung mendatangi lokasi kejadian di Kelurahan Wangga, Kecamatan Kambera, Kabupaten Sumba Timur.
