Lombok Tengah, IDN Times - Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Provinsi Provinsi Nusa Tenggara Barat, menuntut terdakwa berinisial BH (57) kasus pencabulan dua anak kandungnya dengan tuntutan 15 tahun penjara. Peristiwa itu terjadi pada awal tahun 2022 di Desa Jago, Kecamatan Praya.
"Terdakwa yang merupakan ayah kandung korban dituntut 15 tahun penjara dengan denda Rp2 miliar dan subsider 6 bulan kurungan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lombok Tengah, Dwi Dutha Arie seperti dilansir dari Antara, Senin (4/7/2022).
