Mataram, IDN Times - Peredaran rokok ilegal di provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) kian marak. Pada awal tahun 2025, Bea Cukai Mataram menyita sebanyak 1,5 juta batang rokok ilegal dari tiga penindakan yang dilakukan pada bulan Januari ini.
"Kami melakukan koordinasi dengan seluruh pihak. Karena peredaran rokok ilegal kami cek agak meningkat pada awal 2025 ini. Melebihi dari tahun lalu, penindakan peredaran rokok ilegal pada Januari ini," kata Kepala Kantor Bea Cukai Mataram I Made Aryana, Jumat (24/1/2025).