Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Bea Cukai Madura telah menindak 5.004.659 batang rokok dan 186 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal. (Dok/Istimewa).

Mataram, IDN Times - Peredaran rokok ilegal di provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) kian marak. Pada awal tahun 2025, Bea Cukai Mataram menyita sebanyak 1,5 juta batang rokok ilegal dari tiga penindakan yang dilakukan pada bulan Januari ini.

"Kami melakukan koordinasi dengan seluruh pihak. Karena peredaran rokok ilegal kami cek agak meningkat pada awal 2025 ini. Melebihi dari tahun lalu, penindakan peredaran rokok ilegal pada Januari ini," kata Kepala Kantor Bea Cukai Mataram I Made Aryana, Jumat (24/1/2025).

1. Lakukan tiga penindakan, satu tersangka kabur

ilustrasi borgol (pixabay.com/4711018)

Dia meminta masyarakat untuk memberikan informasi kepada Kantor Bea Cukai Mataram apabila ada peredaran rokok ilegal. Karena jika tidak cepat memberikan informasi, pelaku yang mengedarkan rokok ilegal cepat menghilang.

Aryana menyebutkan pada Januari ini, pihaknya melakukan penindakan peredaran rokok ilegal sebanyak tiga kasus. Dia mengungkapkan peredaran rokok ilegal pada awal 2025 meningkat signifikan.

Kasus terakhir, petugas Bea Cukai Mataram menyita satu truk rokok ilegal dan menahan sopirnya.

"Kasus yang pertama, tersangkanya lari pas bawa mobil, sementara kita mendapatkan mobil dan barangnya. Kalau dua kasus yang lain sopir kita lakukan penahanan dengan meminta keterangan," terangnya.

2. Sita 1,5 juta batang rokok ilegal

ilustrasi puntung rokok (pexels.com/Markus Winkler)

Aryana menyebutkan dari tiga kasus penindakan peredaran rokok ilegal yang dilakukan petugas Bea Cuka disita sebanyak 1,5 juta batang rokok ilegal. Karena setiap dilakukan penindakan, jumlahnya sekitar 600 ribu batang.

Dia mengatakan rokok ilegal yang beredar di NTB berasal dari Pulau Jawa dan daerah lainnya. Kadang-kadang ada rokok yang dipalsukan dengan merek yang beredar di pasaran.

"Maraknya rokok ilegal ini karena disparitas harganya tinggi sekali dengan rokok yang legal, rasa yang sama mereka dapatkan dengan harga murah yang tak dilengkapi cukai," jelas Aryana.

3. Sita 7,1 juta batang rokok ilegal sepanjang 2024

Illustrasi berhenti merokok (pexels.com/Fabiana Zambrano)

Sepanjang 2024, Bea Cukai Mataram menyita sebanyak 7.178.339 batang rokok ilegal di NTB. Selain itu, petugas Bea Cukai juga menyita 118.213 gram tembakau iris.

Pada 2024, petugas Bea Cukai melakukan 217 penindakan peredaran rokok dan tembakau ilegal di wilayah NTB. Dari jutaan rokok ilegal yang berhasil disita, potensi kerugian negara dari barang kena cukai tembakau mencapai Rp5,56 miliar.

Editorial Team