Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Atlet Muaythai Aniaya 5 Pria, 1 Korban Luka Tusuk Dibawa ke RSUD NTB

Atlet Muaythai Aniaya 5 Pria, 1 Korban Luka Tusuk Dibawa ke RSUD NTB
Ilustrasi. IDN Times/Sukma Shakti
Share Article

Mataram, IDN Times - Seorang atlet muaythai asal Desa Kekeri, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat, inisial DA ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polresta Mataram, Selasa (29/8/2023) sekitar pukul 19.00 WITA. Pelaku diduga menganiaya 5 pria, satu di antaranya harus dilarikan ke RSUD NTB karena mengalami luka tusuk.

"Atas petunjuk saksi-saksi, akhirnya terduga pelaku berhasil kita amankan dalam waktu belum genap 24 jam, dan diketahui tersangka ini seorang residivis," kata Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Rabu (30/8/2023).

1. Kronologi peristiwa penganiayaan

Kasatreskrim Polresta Mataram  Kompol I Made Yogi Purusa Utama. (dok. Polresta Mataram)
Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama. (dok. Polresta Mataram)

Yogi menceritakan kronologi kejadian penganiayaan tersebut. Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Senin (28/8/2023) sekitar pukul 23.00 WITA. Pada waktu itu, korban sebanyak 7 orang baru saja selesai minum dari salah satu kafe di wilayah Lilir Desa Mekarsari Kecamatan Gunungsari hendak pulang.

Korban berboncengan dan tiba-tiba di perempatan pasar Lilir, ketujuh korban dihadang oleh beberapa orang. Saat itu, salah seorang korban inisial Y sempat cekcok dengan terduga pelaku DA. Korban lainnya inisial RH memukul DA yang sedang cekcok dengan Y.

"Atas kejadian itu DA mengeluarkan benda tajam berupa pisau yang saat itu digenggamnya," terang Yogi.

2. Empat korban luka ringan, satu orang alami luka tusuk

Pisau yang digunakan pelaku menusuk korban. (dok. Polresta Mataram)
Pisau yang digunakan pelaku menusuk korban. (dok. Polresta Mataram)

Pada waktu itu, para korban sempat lari tetapi dikejar oleh terduga pelaku DA dan sempat terjadi perkelahian. Akibat kejadian itu, empat korban mengalami luka ringan dan mendapat pengobatan di Puskesmas setempat.

Sementara satu korban mengalami luka tusuk sehingga langsung dirujuk ke RSUD NTB. Kelima korban inisial B (19), W (19), RH (18), Y (22) dan RJ (18). Seluruh korban berasal dari Desa Penimbung, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat.

3. Terancam 4 tahun penjara

Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

Dari tangan terduga pelaku DA yang sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus penganiayaan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polresta Mataram mengamankan satu buah pisau yang diduga digunakan untuk menusuk korban.

"Saat ini tersangka masih dalam proses pemeriksaan, kepadanya akan dikenakan pasal 351 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara," kata Yogi.

Share Article
Topics
Editorial Team
Linggauni -
Muhammad Nasir
Linggauni -
EditorLinggauni -

Latest News NTB

See More

Kondisi Sehat, 393 Jemaah Haji NTB Kloter Pertama Tiba di Lombok

02 Jun 2026, 11:14 WIBNews