Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
ASN Pemprov NTB Boleh WFH pada 16-17 April, ini Ketentuannya!
ASN Pemprov NTB. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mataram, IDN Times - Penjabat Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Instansi Pemerintah Setelah Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.

Surat tersebut menindak lanjuti SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 1 Tahun 2024. Berdasarkan SE tersebut, Pemprov NTB melakukan penyesuaian sistem kerja ASN melalui kombinasi pelaksanaan tugas kedinasan di kantor atau work from office (WFO) dan work from home (WFH) selama 2 hari yaitu Selasa dan Rabu, 16 - 17 April 2024.

1. Layanan pemerintahan yang pegawainya boleh WFH 50 persen

Ilustrasi halal bihalal ASN Pemprov NTB. (dok. Istimewa)

Gita mengatakan instansi diminta untuk membuat jadwal dan membagi jumlah ASN yang melaksanakan WFH dan WFO dengan memperhatikan ketentuan persentase jumlah pegawai dan karakteristik layanan pemerintahan.

Layanan pemerintahan pada bidang perumusan kebijakan, penelitian, perencanaan, analisis, monitoring, dan evaluasi. Serta, Layanan Dukungan Pimpinan seperti Kesekretariatan, keprotokolan, kehumasan dan lainnya diminta untuk WFH sebanyak 50 persen.

2. Instansi yang WFO 100 persen

Pj Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Sementara untuk layanan masyarakat seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi dan distribusi, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas diimbau untuk 100 persen WFO.

"Meski ada beberapa layanan pemerintah yang dikerjakan secara WFO namun pelaksanaan penyesuaian sistem kerja dipastikan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat," terang Gita, Senin (15/4/2024).

3. Konsultasi dan pengaduan

Kantor Gubernur NTB. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Selama SE tersebut berlangung, instansi diminta untuk melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan serta pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi. Kemudian menggunakan media informasi untuk penyampaian standar pelayanan melalui media publikasi.

"Membuka media komunikasi online sebagai wadah konsultasi maupun pengaduan. Serta memastikan output dari pelayanan yang dilakukan secara online maupun offline sesuai dengan standar yang telah ditetapkan," tandas Gita.

Curated For You

Editorial Team

Related Article