Mataram, IDN Times - Penjabat Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Instansi Pemerintah Setelah Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
Surat tersebut menindak lanjuti SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 1 Tahun 2024. Berdasarkan SE tersebut, Pemprov NTB melakukan penyesuaian sistem kerja ASN melalui kombinasi pelaksanaan tugas kedinasan di kantor atau work from office (WFO) dan work from home (WFH) selama 2 hari yaitu Selasa dan Rabu, 16 - 17 April 2024.
