Ilustrasi tahanan (IDN Times/Mardya Shakti)
Adapun kronologis penangkapan pelaku pencurian HP tersebut pada Senin, 28 Februari 2022 sekitar pukul 11.00 WITA. Penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa ada salah seorang pemuda yang mencurigakan datang ke sebuah konter untuk menjual HP jenis Realmi C12 dengan No. IMEI1 : 864879051567198, IMEI2 : 864879051567180 persis seperti HP yang dilaporkan hilang.
Atas informasi tersebut, Tim Puma Satreskrim Polres Sumbawa Barat yang dipimpin Bripka I Nengah Sumiarta melakukan penyelidikan terhadap pemuda tersebut. Setelah melakukan lidik, Tim Puma mendapat informasi bahwa pemuda tersebut inisial DI.
Setelah mengantongi nama pelaku Tim Puma bergegas menuju ke rumah pelaku di Kecamatan Brang Rea Sumbawa Barat. Tim Puma langsung mengamankan terduga pelaku atas tindak pidana pencurian HP yang ia lakukan.
"Tindakan yang sudah dilakukan kepolisian mulai dengan mengamankan pelaku, membawanya ke Mapolres Sumbawa Barat dan melaporkan kepada pimpinan apabila ada perkembangan lebih lanjut," tandas Eddy.