Kupang, IDN Times — Pemerintah Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), menerapkan sistem ganjil-genap plat kendaraan untuk mengatur pembelian bahan bakar minyak (BBM) di seluruh stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Warga Rote Ndao dalam beberapa bulan terakhir ini mengalami kesulitan mendapatkan BBM. Warga harus menunggu berjam-jam dan antrean hingga dua kilometer di beberapa SPBU.
Kebijakan ini diumumkan Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk, melalui Pengumuman Nomor 100/1228/PEMKES/2026, tertanggal 21 Oktober 2026. Kebijakan ini berlaku pada Senin (26/10/2026), setelah sosialisasi pada 21–25 Oktober 2026.
“Supaya memastikan penyalurannya tepat sasaran bagi masyarakat di wilayah Kabupaten Rote Ndao,” demikian bunyi pengumuman tersebut.
