Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Anggota DPRD Ende Ditahan, Diduga Korupsi Bronjong Kali Tahun 2016

YK, anggota DPRD Ende mengenakan rompi tahanan. (Dok Kejari Ende)

Kupang, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ende menahan Yohannes Kaki (YK) seorang anggota DPRD Ende dari Fraksi Partai NasDem. YK ditahan bersama tersangka lainnya, Cyprianus Lenggoyo (CL). Keduanya terlibat korupsi proyek pemasangan bronjong penahan tebing dan normalisasi kali di Kabupaten Ende. Mereka langsung ditahan usai pemeriksaan di ruangan Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Ende pada Senin (17/3/2025) pukul 17.15 WITA.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), A. A. Raka Putra Dharmana, membenarkan penahanan itu pada Selasa (18/3/2025). Raka dalam keterangannya menyebut penahanan resmi dilakukan begitu surat perintah penahanan keluar.

1. Korupsi proyek bronjong Kali Lowolande tahun 2016

Anggota DPRD Ende, Yohanes Kaki, (dua dari kanan) mengenakan rompi tahanan. (Dok. Kejari Ende)

YK dan CL diduga terlibat tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek pemasangan bronjong penahan tebing Kali Lowolande di Desa Kota Baru, Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Ende pada tahun 2016.

“Proyek ini berada di bawah Badan Pelaksana Penanggulangan Bencana Daerah atau BPBD Kabupaten Ende,” ungkap Raka.

Raka menyebut dari dugaan korupsi keduanya menyebabkan kerugian negara sebesar Rp638.200.000. Untuk itu, proses hukum mereka akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

2. YK adalah anggota DPRD Ende sekaligus pengusaha

CL (kiri) dan YK (kanan) mengenakan rompi tahanan atas kasus korupsi proyek bronjong kali. (Dok Kejari Ende)

Raka juga mengatakan anggota DPRD Ende berusia 39 tahun ini juga seorang pengusaha di Ende. Ia terlibat dalam proyek bronjong kali dan diduga telah melanggar Undang-undang (UU) Tipikor.

“Tersangka YK berprofesi sebagai wiraswasta sekaligus anggota DPRD. Ia adalah warga Kecamatan Ndona. Sedangkan CL berusia 48 tahun adalah karyawan swasta dari Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende," ujarnya.

Keduanya dijerat Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Dengan subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

3. Tersangka ditahan 20 hari di Lapas Kelas II B Ende

YK, Anggota DPRD Ende (dua dari kiri) sebelum dibawa ke Lapas Kelas II B Ende. (Dok Kejari Ende)

Raka menyebut sebelum ditahan keduanya lebih dulu menjalani pemeriksaan didampingi oleh penasihat hukum masing-masing. Selanjutnya mereka dibawa ke Lapas Kelas II B Ende begitu proses administrasi untuk penahanan selesai.

"YK dan CL akan menjalani masa penahanan selama 20 hari mulai 17 Maret 2025 sampai dengan 5 April 2025," jelas Raka.

Demi kelancaran proses ini, lanjut dia, pengamanan serta pengawalan dilakukan oleh 2 anggota Brimob dan personel Seksi Intelijen Kejari Ende.

"Kejari Ende telah menegaskan komitmen dalam menegakkan hukum dan memberantas tindak pidana korupsi di wilayahnya," tandasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Putra Bali Mula
EditorPutra Bali Mula
Follow Us