Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Meresahkan Masyarakat, Pemprov NTB Laporkan 5 Akun Grup FB Gay Lombok

Screenshot_20260123-135209.jpg
Sejumlah akun grup FB komunitas gay yang dilaporkan Pemprov NTB ke Komdigi dan Ditreskrimsus Polda NTB karena meresahkan masyarakat. (Tangkapan layar/facebook.com)

Mataram, IDN Times - Pemprov NTB melalui Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) melaporkan sejumlah akun grup komunitas gay di platform Facebook (FB) yang meresahkan masyarakat.

Hal itu dilaporkan Diskominfotik NTB melalui Bidang Persandian dan Keamanan Informasi, pada Rabu (21/1/2026) ke Tim Aduan Konten Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI untuk dilakukan peninjauan dan pemutusan akses atau take down sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Diskominfotik NTB Ahsanul Khalik, di Mataram, Jumat (23/1/2026) menjelaskan pelaporan dilakukan karena grup-grup tersebut terpantau aktif memuat konten dan interaksi yang bertentangan dengan norma agama, kesusilaan, budaya lokal, serta ketentuan hukum di Indonesia.

Adapun lima grup Facebook yang dilaporkan untuk proses pemeriksaan dan penindakan adalah Gay semua (mataram), Genk gay lombok tengah, Gay Lombok tengah, Cowok Gay Lombok, dan Gay lombok.Bu

1. Sedang dilakukan pemeriksaan dan verifikasi oleh Komdigi

IMG_20260109_184811_195.jpg
Juru Bicara Pemprov NTB Ahsanul Khalik. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Khalik menjelaskan, pada Jumat (23/1/2026), Diskominfotik NTB telah menerima balasan resmi dari Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi RI. Mereka menyatakan bahwa aduan konten tersebut telah masuk dalam proses pemeriksaan dan verifikasi.

“Jika hasil verifikasi menyimpulkan konten yang dilaporkan terbukti sebagai konten negatif, maka akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku,” jelas Khalik.

2. Kirimkan surat resmi permohonan pemutusan akses konten bermuatan asusila

IMG_20260123_134830_351.jpg
Aduan Pemprov NTB ke Komdigi terkait akun grup FB komunitas gay yang meresahkan masyarakat di NTB. (dok. Diskominfotik NTB)

Selain pelaporan melalui kanal online, Diskominfotik NTB juga menindaklanjuti melalui jalur formal dengan mengirimkan surat resmi berupa permohonan pemutusan akses konten yang bermuatan asusila ke Komdigi.

Pada saat yang sama, Pemprov NTB turut melakukan koordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB untuk memastikan langkah penanganan berjalan terpadu sesuai kewenangan masing-masing.

Dia menegaskan langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemprov NTB untuk menjaga ruang digital tetap sehat, aman, dan kondusif. Sekaligus melindungi masyarakat dari konten yang berpotensi merusak tatanan sosial dan nilai-nilai yang hidup di tengah masyarakat.

“Ruang digital harus menjadi tempat yang produktif, edukatif, dan bermanfaat. Bukan tempat menyebarkan konten yang merusak moral, menimbulkan keresahan, atau membuka ruang pelanggaran hukum,” tegasnya.

3. Masyarakat NTB diminta bijak menggunakan media sosial

IMG_20260123_134830_874.jpg
Penerimaan aduan oleh Komdigi. (dok. Diskominfotik NTB)

Juru Bicara Pemprov NTB itu mengimbau masyarakat untuk ikut berperan aktif menjaga ruang digital dengan melaporkan akun, grup, atau konten yang meresahkan melalui kanal resmi pemerintah maupun fitur pelaporan pada platform media sosial.

Masyarakat NTB diminta lebih bijak menggunakan media sosial, tidak mudah membagikan konten yang belum jelas, serta menjaga etika digital sesuai norma dan hukum yang berlaku.

“Mari kita jaga NTB bersama. Jangan memberi ruang bagi hal-hal yang tidak baik masuk dan berkembang di daerah kita. Laporkan, jangan ikut menyebarkan,” tandas Khalik.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni -
EditorLinggauni -
Follow Us

Latest News NTB

See More

Warga Lotim Temukan Jasad Bayi Laki-laki di Pinggir Sungai Sekarteja

23 Jan 2026, 16:34 WIBNews