Amak Santi Jadi Tersangka Usai Bunuh Dua Begal yang Hendak Merampoknya

Lombok Tengah, IDN Times - Murtede atau Amak Santi (34) asal Dusun Matek Maling Desa Beleka Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan. Dia diketahui membunuh dua dari empat begal yang hendak merampokn dirinya.
Amak Santi ini ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi karena telah membunuh dua pelaku begal inisial OWP dan P.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Desa Ganti menuju Kecamatan Keruak tepatnya di Dusun Bebile Desa Ganti Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah, Minggu (10/4/2022) kemarin sekitar pukul 01:30 WITA.
1. Dua begal tewas usai duel dengan Amak Santi
Menurut Wakapolres Lombok Tengah Kompol I Ketut Tamiana menjelaskan korban begal bernama Amak Santi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan nomor : LP/B/137/IV/2022/SPKT/POLRES LOTENG/POLDA NTB, tanggal 10 April 2022.
Korban pembunuhan yang tidak lain adalah pelaku pembegalan ini berinisial OWP (23 tahun) dan P (30 tahun) asal Desa Beleka Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah.