Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi begal (IDN Times/Mardya Shakti)

Lombok Tengah, IDN Times - Murtede atau Amak Santi (34) asal Dusun Matek Maling Desa Beleka Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan. Dia diketahui membunuh dua dari empat begal yang hendak merampokn dirinya.

Amak Santi ini ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi karena telah membunuh dua pelaku begal inisial OWP dan P.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Desa Ganti menuju Kecamatan Keruak tepatnya di Dusun Bebile Desa Ganti Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah, Minggu (10/4/2022) kemarin sekitar pukul 01:30 WITA.

1. Dua begal tewas usai duel dengan Amak Santi

Pelaku begal meninggal dunia di tangan korban (dok. Humas Polres Loteng)

Menurut Wakapolres Lombok Tengah Kompol I Ketut Tamiana menjelaskan korban begal bernama Amak Santi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan nomor : LP/B/137/IV/2022/SPKT/POLRES LOTENG/POLDA NTB, tanggal 10 April 2022.

Korban pembunuhan yang tidak lain adalah pelaku pembegalan ini berinisial OWP (23 tahun) dan P (30 tahun) asal Desa Beleka Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah.

2. Amak Santi dipepet empat begal pakai dua motor

Editorial Team

Tonton lebih seru di