Lombok Tengah, IDN Times - Murtede atau Amak Santi (34) asal Dusun Matek Maling Desa Beleka Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan. Dia diketahui membunuh dua dari empat begal yang hendak merampokn dirinya.
Amak Santi ini ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi karena telah membunuh dua pelaku begal inisial OWP dan P.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Desa Ganti menuju Kecamatan Keruak tepatnya di Dusun Bebile Desa Ganti Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah, Minggu (10/4/2022) kemarin sekitar pukul 01:30 WITA.