Ratusan Petani di Lombok Timur Tolak HGU PT SKE di Sembalun

Petani: sudah 26 tahun lebih kami menggarap lahan ini

Lombok Timur, IDN Times - Ratusan petani di Desa Sembalun Kecamatan Sembalun, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat menggelar rapat akbar di Lapangan Rest Area, Minggu (9/1/2022). Dalam rapat akbar tersebut, ratusan petani di Desa Sembalun menolak Hak Guna Usaha (HGU) dari PT Sembalun Kusuma Emas (SKE) yang diterbitkan oleh BPN (Badan Pertanahan Nasional) seluas 150 hektare.

Para petani Sembalun merasa dirugikan atas terbitnya HGU itu. Sebab petani sembalun telah menggarap lahan itu sejak 26 tahun yang lalu.

1. Petani menolak

Ratusan Petani di Lombok Timur Tolak HGU PT SKE di SembalunPetani Sembalun tolak HGU PT SKE/dok Ekal

Koordinator Umum Petani Sembalun Lombok Timur Afifudin alias Amak Ekal mengatakan penolakan HGU PT KSE di Sembalun merupakan bentuk penegasan kembali mengenai sikap teguh para petani di Sembalun. Diketahui bahwa Bupati Lombok Timur  HM Sukiman Azmy telah mengajukan skema reforma agraria yang diduga palsu terhadap para petani melalui skema pengosongan lahan seluas 120 hektare. Lahn itu telah digarap oleh masyarakat untuk dibagikan kembali ke 927 Kepala Keluarga.

“Jumlah itu jelas tidak mencukupi untuk kebutuhan pertanian, dan justru hanya akan memiskinkan petani dengan mencabut mereka dari tanah tempat mereka mengais hidup selama puluhan tahun,” kata Ekal.

Baca Juga: Korupsi Rp27,35 Miliar, Mantan Kadistan NTB Divonis 13 Tahun Penjara

2. Lahan petani tidak boleh digusur

Ratusan Petani di Lombok Timur Tolak HGU PT SKE di SembalunInstagram

Menurutnya, berdasarkan Perpres 86 tahun 2018 tentang Reforma Agraria, disebutkan bahwa skema reforma agraria terbagi menjadi dua. Keduanya adalah redistribusi tanah bekas HGU perusahaan dan kedua adalah legalisasi aset (memberikan sertifikat) terhadap petani.

Jika mengacu pada peraturan tersebut, kata Ekal, maka seharusnya petani di Sembalun lebih berhak diberikan sertifikat, ketimbang digusur lalu dibagikan kembali melalui skema redistribusi tanah.

“Karena tanah konflik tersebut bukanlah tanah bekas HGU perusahaan, dan masyarakat petani telah menggarap tanah tersebut selama 26 tahun,” tegas Ekal.

Solusi yang ditawarkan oleh pihak pemerintah Kabupaten Lombok Timur masih berpihak kepada perusahaan PT SKE. Ekal melihat proses penerbitan HGU PT SKE diduga cacat prosedural.

“Dalam pembentukan HGU petani tidak pernah dilibatkan dalam sosialisasi,” katanya.

3. Petani menolak reforma agrarian PT SKE di Sembalun

Ratusan Petani di Lombok Timur Tolak HGU PT SKE di SembalunRatusan petani di Sembalun tolak HGU PT SKE/dok. Ekal

Dengan adanya penolakan ini kata Ekal, ratusan Sembalun petani di Sembalun berdasarkan kasus dugaan permainan Pemerintah dalam penerbitan GHU PT SKE di Sembalun menolak dengan empat poin tuntutan.

Pertama jelas Ekal, ratusan penati meminta agar HGU PT. SKE yang akan menghancurkan penghidupan petani Sembalun dicabut oleh Pemerintah Lombok Timur.

“Kami selaku petani Sembalun menolak tegas skema reforma agraria palsu yang ditawarkan oleh pemerintah Lombok Timur. Ini akan menggusur semua petani terlebih dahulu dengan iming-iming sertifikat,” tegasnya.

Tuntutan lainnya, para petani di Desa Sembalun meminta hak legalisasi aset kepada setiap petani Sembalun yang telah merawat tanah tersebut selama puluhan tahun sesuai Perpres 86 tahun 2018. Para petani di Sembalun juga menegaskan bahwa keberadaan PT SKE diduga tidak akan berkontribusi bagi kesejahteraan dan peningkatan ekonomi petani di Sembalun.

“Kami dengan segenap jiwa dan raga akan mempertahankan tanah tersebut demi masa depan anak cucu kami. Kami menolak keberadaan PT SKE di atas tanah perjuangan kami, tempat kami hidup dan mati merawat masa depan kami,” pungkas Ekal.

Baca Juga: NTB Zona Merah Radikalisme, Gubernur Lindungi Anak-anak dengan Aturan

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya