Ketika Hiu Paus Tersangkut di Jaring Nelayan Lombok Timur

Nelayan minta ganti rugi ke pemerintah

Lombok Timur, IDN Times - Hiu Paus atau dalam bahasa latin bernama Rhincodon typus dilaporkan tak sengaja tersangkut di jala milik nelayan di pantai Lungkak, Desa Ketapang Raya, Kecamatan Keruak, Kabupaten Lombok Timur.

Hiu yang diperkirakan memiliki panjang 6 meter tersebut merusak lingkaran jaring milik nelayan bernama Hapipudin dan Abdul Kadirsaat menangkap ikan teri di sekitar perairan Timur Labuhan Haji, Sekitar pukul 05.00 WITA, Rabu (16/6/2021).

1. Hiu tertangkap jaring saat nelayan menangkap ikan teri

Ketika Hiu Paus Tersangkut di Jaring Nelayan Lombok TimurIlustrasi nelayan (ANTARA FOTO/Septianda Perdana)

Saat dihubungi, Kepala Desa Ketapang Raya, Zulkifli membenarkan kejadian tersebut. 

"Setelah kami terima laporan warga. Kami langsung menghubungi Polsek Keruak dan pihak Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Lombok Timur," kata Zulkifli, Kamis (17/6/2021).

2. Ikan sempat ditahan nelayan selama kurang lebih 6 jam

Ketika Hiu Paus Tersangkut di Jaring Nelayan Lombok TimurHiu Paus tak sengaja tertangkap jaring nelayan di Lombok Timur/dok. Kepala Desa Ketapang Raya

Zulkifli mengklaim pihaknya bersama nelayan "mengamankan" ikan sebelum dilepaskan.

Hingga pukul 13.00 WITA, hewan malang itu masih ditahan para nelayan karena menunggu pihak Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB. 

3. Nelayan minta ganti rugi kerusakan jaring karena hiu

Ketika Hiu Paus Tersangkut di Jaring Nelayan Lombok TimurIlustrasi Uang Rupiah (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Hiu paus yang diperkirakan berbobot 1 ton itu merusak sebagian jaring nelayan. Merasa dirugikan, nelayan pun menunggu pihak pemerintah untuk bertanggung jawab atas kerugian biaya perbaikan jaring dan mesin yang hilang.

"Kita tegaskan, kerusakan jaring warga kami harus ada ganti rugi dari pihak pemerintah jika itu makhluk yang dilindungi. Karena nelayan tidak sengaja menangkap hiu paus ini," katanya. 

‘’Kami dari Pemdes menuntut harus ada jaminan ganti rugi. Sebab, nelayan kami tak sengaja menangkap ikan jenis itu,’’ kata Zulkifli.

Zulkifli mengaku, ganti rugi tersebut pantas diberikan kepada nelayan yang alami kerusakan jaring. Dikarenakan kata Zulkifli, para nelayan telah berupaya melindungi hiu paus tersebut.

4. Pihak Desa akui warganya melindungi Hiu Paus

Ketika Hiu Paus Tersangkut di Jaring Nelayan Lombok TimurHiu Paus jenis Rhincodon Typus tertangkap jaring nelayan di Lombok Timur/dok. Kepala Desa Ketapang Raya

"Nelayan kami sadar kalau itu makhluk laut yang dilindungi, kalau tidak sadar, pasti para nelayan ramai-ramai mengeksekusinya dan saya tidak bisa bertanggung jawab,’’ kata Zulkifli.

Kasat Polairud Polres Lombok Timur, Iptu H Sudarman mengaku Balai Konservasi Kementerian Kelautan Wilayah NTB menyatakan siap bertanggung jawab atas ganti rugi ke nelayan.

"Pasti akan diganti. Kami harap agar semua pihak sepakat melepas Hiu Paus ke habitatnya," katanya.

5. Pegawai dan warga urunan ganti jala nelayan demi Paus

Ketika Hiu Paus Tersangkut di Jaring Nelayan Lombok TimurANTARA FOTO/Rahmad

Dilansir dari ANTARA,  Pegawai Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut ( BPSPL) Denpasar Wilayah Kerja Nusa Tenggara Barat, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Labuhan Lombok, aparat Desa Ketapang Raya, dan seorang warga Desa Tanjung Luar, Lombok Timur, urunan uang mengganti jala dan mesin perahu ketinting milik nelayan yang rusak karena hiu paus yang terperangkap.

"Alhamdulillah sudah dilepaskan sekitar pukul 14.35 WITA. Hiu paus terselamatkan dan nelayan masih bisa terbantu dengan kesepakatan bantuan dan menerima hasil kesepakatan ganti rugi," kata Koordinator BPSPL Denpasar Wilayah Kerja Nusa Tenggara Barat Nurhamdani, Rabu (16/6/2021)

Nelayan bernama Abdul Kadir mengaku mesin perahu dan jaringnya rusak karena ikan hiu paus masuk ke alat tangkap ikannya.

Harga mesin perahu nelayan yang rusak diperkirakan Rp6 juta dan alat tangkap ikannya dibeli seharga Rp4,5 juta.

"Urunan uang yang terkumpul sebesar Rp5 juta. Memang tidak bisa mengganti kerugian keseluruhan, tapi semoga membantu meringankan nelayan tersebut," ujar Nurhamdani.

Hiu Paus atau Rhincodon typus termasuk satwa yang dilindungi menurut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2013.

Topik:

  • Yogie Fadila

Berita Terkini Lainnya