Eksekusi Lahan Jalan Bypass BIL - KEK Mandalika, Warga Minta Kebijakan

Lahan 22,60 are dieksekusi di Desa Segala Anyar

Praya, IDN Times - Bersama Polres Lombok Tengah, Pengadilan Negeri Praya melakukan eksekusi pengosongan lahan demi pembangunan Jalan Bypass dari Bandara Internasional Lombok (BIL) menuju Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kuta Mandalika. 

Lahan seluas 22,60 are atau 2.260 meter persegi yang berlokasi di Dusun Lamben, Desa Segala Anyar, Kecamatan Pujut, dieksekusi, pada Selasa (29/12/2020) untuk akses pembuatan jalan bypass yang akan menghubungkan bandara dengan nama resmi Bandar Udara Internasional Zainuddin Abdul Madjid itu ke kawasannya yang akan menggelar MotoGP Mandalika.

1. Pemilik lahan ingin pembongkaran secara mandiri

Eksekusi Lahan Jalan Bypass BIL - KEK Mandalika, Warga Minta KebijakanPemilik lahan minta eksekusi rumah secara mandiri Dok. Humas Polres Lombok Tengah

Kapolres Lombok Tengah AKBP Esty Setyo Nugroho, mengatakan, pemilik lahan yang bernama Paren dan keluarga meminta kebijakan kepada PN Praya dan Badan Pemelihara Jalan Nasional Mataram (BPJN) agar pembebasan lahan atau pembongkaran bangunan dilakukan secara mandiri. 

"Sesuai permintaan pemilik lahan, kita sudah sepakat bahwa bangunan akan dilakukan secara mandiri dengan harapan bahan-bahan bangunan masih bisa digunakan," kata Nugroho.

Nugroho menyebut, bahwa dari pemilik lahan sudah meminta kebijakan kepada BPJN maupun pengadilan terkait masalah harga yang sebelumnya sudah ditentukan oleh tim apraisal. 

Pihaknya juga mengaku akan membantu pemilik lahan, kalau memang ada langkah hukum yang harus ditempuh Paren.

"Intinya pemilik lahan sangat mendukung pembangunan jalan Bypass BIL-KEK Mandalika dan hari ini sisa eksekusi secara formal sudah dibacakan dan dilaksanakan oleh panitera dari PN Praya," tuturnya. 

2. Pemilik lahan akan diberikan fasilitas tempat tinggal sementara

Eksekusi Lahan Jalan Bypass BIL - KEK Mandalika, Warga Minta KebijakanSuasana sebelum lahan dieksekusi PN Praya Dok. Humas Polres Lombok Tengah

Kata Nugroho, pemilik lahan sendiri bisa memakai fasilitas perumahan bekas kantor Polsek Pujut untuk tinggal sementara. 

"Kebetulan kantor eks Polsek Pujut tidak ditempati oleh personel. Itu bisa ditempati sementara oleh pemilik lahan bersama keluarga," kata Nugroho.

Sejauh ini kata Nugroho, pemilik lahan bersama keluarga tidak memiliki tempat tinggal. 

"Sekali lagi, jangan sampai kita mengabaikan rasa kemanusiaan. Kalau memang diterima tawaran kita. Kita sudah siapkan," ungkap Nugroho. 

Sementara jelas dia, dari pihak BPJN juga siap membantu kepada pemilik lahan apabila memerlukan bantuan berupa alat berat dalam membongkar bangunan tersebut.

Sehingga, pembongkaran atau pembebasan lahan bisa berjalan dengan lancar.

"Kalau mereka meminta. Kami siap menerima tawaran dari pemilik lahan untuk membantu membongkar rumahnya," pungkas Nugroho.

3. Masalah lahan klir minggu depan

Eksekusi Lahan Jalan Bypass BIL - KEK Mandalika, Warga Minta KebijakanKapolda NTB Muhammad Iqbal Dok. Humas Polda NTB

Sementara, Kapolda NTB, Muhammad Iqbal mengatakan, masalah lahan lokasi berdirinya Sirkuit MotoGP dan pembangunan Jalan Bypass BIL-KEK Mandalika akan klir awal Januari 2021.

Saat ini jelas Iqbal, masalah lahan, baik di area pembangunan Sirkuit MotoGP sekitar 2,5 persen belum juga dieksekusi.

"Insya Allah kita akan segera selesaikan. Metodenya sama. Tetap mengedepankan asa kemanusiaan dan persuasif. Yang jelas minggu awal Januari semua lahan klir," pungkas Iqbal kepada IDN Times.

Topik:

  • Yogie Fadila

Berita Terkini Lainnya