Pembunuhan Mahasiswi Unram, Keluarga Radit Teriak-teriak di PN Mataram

- Ibu terdakwa meminta Presiden bebaskan anaknya dan menyatakan anaknya adalah korban, bukan pembunuh.
- Surat dakwaan JPU dinilai cacat hukum oleh Penasihat Hukum terdakwa Radit.
- Tim Penasihat Hukum meminta terdakwa dibebaskan dan nama baiknya dipulihkan.
Mataram, IDN Times - PN Mataram kembali menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Mataram (Unram), Ni Made Vaniradya Puspa Nitra, Selasa (10/2/2026). Sidang kali ini dipenuhi keluarga terdakwa Radiet Adiansyah alias Radit dan korban.
Keluarga terdakwa menunggu Radit keluar dari mobil tahanan Kejaksaan Negeri Mataram yang membawa terdakwa dari Lapas Kuripan Lombok Barat menuju PN Mataram. Terdakwa Radit tiba di PN Mataram pukul 10.39 WITA. Sidang hari ini dengan agenda pembacaan eksepsi dari Penasihat Hukum terdakwa Radit.
1. Ibu terdakwa minta Presiden bebaskan anaknya

Ibu Radit, Makkiyati berteriak-teriak di depan PN Mataram usai anaknya dibawa ke ruang persidangan bersama keluarga lainnya. Dia mengatakan anaknya bukan pembunuh tetapi merupakan korban. Dia bahkan meminta Presiden Prabowo Subianto membebaskan anaknya.
"Saya minta kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto tolong bebaskan anak saya Radit. Jangan mereka seenak-enaknya menzolimi anak saya. Anak saya adalah korban, anak saya bukan pembunuh. Siapapun yang mengatakan anak saya pembunuh, saya tidak takut," kata dia lantang.
Usai persidangan, keluarga terdakwa kembali berteriak di depan PN Mataram ketika Radit dibawa ke mobil tahanan menuju Lapas Kuripan Lombok Barat. Mereka kembali menyuarakan Radit dibebaskan karena dinilai tidak bersalah dalam kasus ini.
Sidang dengan agenda pembacaan eksepsi terdakwa yang dibacakan Penasihat Hukumnya berlangsung singkat. Sidang hanya berlangsung kurang dari 10 menit. Sidang kasus pembunuhan mahasiswi Unram ini mendapatkan pengawalan ketat dari aparat kepolisian Polresta Mataram.
2. Surat dakwaan JPU dinilai cacat hukum

Sementara, Penasihat Hukum terdakwa Radit, Mujahidin mengatakan surat dakwaan penuntut umum sangat meragukan terutama terkait waktu dan tempat kejadian. Dia juga mengatakan surat dakwaan penuntut umum berdasarkan hasil penyidikan cacat hukum..
"Kami sangat mengharapkan majelis hakim benar-benar mempertimbangkan alasan argumentasi hukum dalam eksepsi/permohonan/nota keberatan ini. Pertimbangkanlah eksepsi atau nota keberatan ini berdasarkan asas hukum sesuai dengan hukum sehingga dapat mengabulkan kesimpulan kami," kata Mujahidin.
Dalam eksepsi, Mujahidin mengatakan surat dakwaan penuntut umum tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap sehingga batal demi hukum. Kemudian surat dakwaan kesatu dan kedua terhadap terdakwa adalah error in persona, sehingga surat dakwaan jaksa penuntut umum tidak dapat diterima.
Dia juga mengatakan surat dakwaan harus dibatalkan demi hukum dan cacat hukum. Karena dibuat berdasarkan hasil penyidikan yang tidak sah atau cacat hukum sehingga surat dakwaan jaksa penuntut umum tidak dapat diterima.
3. Minta terdakwa dibebaskan dan nama baiknya dipulihkan

Tim Penasihat Hukum terdakwa Radit meminta permohonan kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini. Antar lain, menerima alasan yang disampaikan Tim Penasihat Hukum terdakwa Radit atas perlawanan surat dakwaan jaksa penuntut umum dalam perkara ini.
Kemudian, menyatakan proses penyidikan yang dilakukan Polres Lombok Utara cacat hukum atau batal demi hukum. Selain itu, menyatakan surat dakwaan penuntut umum perkara ini batal demi hukum atau dibatalkan.
Selanjutnya, Tim Penasihat Hukum meminta majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk mengeluarkan terdakwa Radit dari penahanan seketika putusan diucapkan. Penasihat Hukum juga meminta agar berkas perkara kasus pembunuhan mahasiswi Unram ini dikembalikan ke penuntut umum serta memulihkan nama baik terdakwa Radit.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejari Mataram, Sulviany menjelaskan bahwa terdakwa Radit pada Selasa 26 Agustus 2025 sekitar pukul 20.00 WITA, bertempat di Pantai Nipah, Dusun Nipah Desa Malaka Kecamatan Pemenang Kabupaten Lombok Utara, telah melakukan perbuatan merampas nyawa orang lain yaitu korban Ni Made Vaniradya Puspa Nitra. Hal itu berdasarkan hasil Visum Et Repertum Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Polda NTB Nomor: SKET/VER/488/VIII/2025/RUMKIT tanggal 5 September 2025.
Pada Selasa 26 Agustus 2025 sekitar pukul 15.00 WITA, terdakwa Radit bersama korban Ni Made Vaniradya Puspa Nitra meninggalkan Kampus Fakultas Pertanian Unram berboncengan dengan mengendarai sepeda motor Honda PCX warna hitam No. Pol EA 5502 AL milik terdakwa. Dengan tujuan ke Pantai Nipah di Dusun Nipah Desa Malaka Kecamatan Pemenang Kabupaten Lombok Utara.
Sekitar pukul 16.00 WITA, terdakwa Radit bersama dengan korban Ni Made Vaniradya Puspa Nitra tiba di Pantai Nipah dan memarkir sepeda motornya di samping Hotel Seven Secret. Kemudian terdakwa dan korban melepas celana panjang yang digunakannya dan menyimpannya di dalam jok sepeda motor.
Selanjutnya, pukul 16.19 WITA, terdakwa dan korban berjalan kaki menyusuri pantai menuju arah barat ujung pantai yang sepi berjarak sekitar 800 meter sebagaimana hasil rekaman CCTV Hotel Seven Secret. Sekitar pukul 16.28 WITA, terdakwa dan korban Ni Made Vaniradya Puspa Nitra duduk mengobrol di pinggir pantai.
Kemudian sekitar pukul 17.30 WITA, terdakwa dan korban bergeser lagi ke pinggir pantai yang menjorok ke dalam sehingga tidak mudah untuk dilihat oleh orang lain. Terdakwa Radit bersama korban duduk mengobrol, lalu terdakwa membelai rambut korban sambil menikmati suasana mata tenggelam (sunset).
Setelah beberapa jam mengobrol, saat situasi menjadi sepi dan semakin gelap, terdakwa Radit melakukan pelecehan seksual dengan memegang kemaluan korban. Korban berusaha menolak, namun terdakwa tetap memaksa sehingga membuat korban marah dan melakukan perlawanan dengan cara memukul terdakwa di bagian kepala menggunakan batu yang ada di pinggir pantai.
Lalu terdakwa dan korban saling bergulat di atas pasir dan bebatuan yang mengakibatkan korban mengalami luka lecet pada kedua lutut, luka lecet gerus di bagian paha dan perut, luka memar di pinggul kiri dan kanan, tengkuk, dan dada bagian depan, luka di bagian kepala. Selanjutnya terdakwa membanting tubuh korban ke pasir dengan posisi korban tertelungkup dan naik ke atas tubuh korban untuk mengunci pergerakan tubuh korban.
Terdakwa Radit membenamkan kepala korban di pasir dengan menekan leher belakang korban menggunakan tangan terdakwa. Sehingga korban tidak bisa bernapas, namun korban berusaha melepaskan diri dari kuncian terdakwa dengan cara mencakar lengan kiri. Hal ini, sesuai dengan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 5692/ KBF/ 2025 Forensik yang menemukan sel epitel (jaringan manusia) pada kuku palsu yang digunakan oleh korban.
Hal itu bersesuaian dengan hasil visum et repertum terhadap terdakwa Radit yang menerangkan terdapat beberapa luka lecet berupa luka cakaran pada lengan kirinya. Pada saat korban berusaha untuk melepaskan diri, terdakwa terus membenamkan kepala korban di pasir, sehingga mengakibatkan korban mengalami lecet tekan dan lecet gerus di wajah serta luka memar di bibir.
Terdakwa terus melakukan perbuatannya tersebut meskipun mengetahui akibat perbuatannya dapat menyebabkan korban kesulitan bernafas dan membahayakan keselamatan jiwa korban. Hal tersebut sesuai dengan Hasil Visum Et Repertum pemeriksaan dalam korban Ni Made Vaniradya Puspa Nitra oleh Rumah Sakit Bhayangkara Polda NTB Nomor: SKET/VER/488/VIII/2025/RUMKIT tanggal 5 September 2025.


















