Seorang Mahasiswa di Kupang Aniaya Difabel Usai Tenggak Miras

- Pelaku minum miras di tempat duka dan menganiaya penyandang disabilitas pada Kamis (5/2/2026) sekitar pukul 02.00 Wita di Kelurahan Kuanino, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang.
- Rekan pelaku memicu penganiayaan terhadap korban setelah membawa korban keluar tenda dan mempertemukan korban dengan pelaku hingga terjadi perkelahian.
- Tim Jatanras Polda NTT mengamankan pelaku di Kota Kupang beserta barang bukti seperti celana panjang dan sandal yang diduga berkaitan dengan kejadian sebagai barang bukti.
Kupang, IDN Times - Seorang pemuda di Kota Kupang bernisial E (22) viral di media sosial akibat diduga menganiaya seorang difabel. E telah diamankan oleh Tim Jatanras Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) pasca kejadian tersebut, Minggu (8/2/2026).
E sendiri merupakan mahasiswa yang aktif di salah satu perguruan tinggi di Kota Kupang. Pada saat kejadian itu, ia bersama dengan sekelompok temannya juga sudah mengonsumsi minuman keras (miras).
1. Minum miras di tempat duka

Korban yang juga berinisial E ini mengalami penganiayaan oleh pelaku pada Kamis (5/2/2026) sekitar pukul 02.00 Wita di Kelurahan Kuanino, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang.
Sebelum peristiwa tersebut, pelaku terlebih dahulu melayat ke rumah rekannya berinisial CB. Pada tempat atau rumah duka itu kemudian pelaku bersama sejumlah rekannya seperti Brata, Dika, Dirly, Jonatan, dan beberapa orang lainnya mengonsumsi minuman keras.
Korban yang merupakan seorang difabel ini datang ke lokasi sekitar pukul 01.30 Wita sehingga bertemu pelaku yang masih bersama kelompoknya.
"Korban disebut yang terlebih dahulu menghampiri pelaku, mengganggu, dan memukul bagian kepala pelaku," jelas Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Sigit Hariyono dalam keterangannya, Senin (9/2/2026).
2. Rekan pelaku picu penganiayaan

Namun saat itu pelaku tidak menanggapi perilaku korban dan memilih keluar dari tenda duka. Akan tetapi situasi berubah ketika beberapa rekan pelaku justru membawa korban keluar tenda.
"Mereka diduga mempertemukan korban dan E hingga terjadi perkelahian," jelasnya lagi.
Keduanya saling diadu hingga akhirnya pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban beberapa kali. Rekan-rekan pelaku saat itu pun menertawakan aksi kekerasan dan salah satu dari mereka merekam penganiayaan tersebut.
"Rekaman tersebut kemudian beredar luas di media sosial dan menuai banyak reaksi warganet. Kasus ini pun langsung menjadi perhatian aparat kepolisian Polda NTT," lanjut Sigit.
3. Polisi amankan pelaku dan barang bukti

Tim Jatanras Polda NTT lalu bergerak dan mengamankan pelaku di Kota Kupang. Polisi juga menyita celana panjang dan sandal yang diduga berkaitan dengan kejadian sebagai barang bukti.
Kombes Pol Sigit Hariyono, membenarkan penangkapan terhadap pelaku yang diamankan di kantor Ditreskrimum Polda NTT untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Terduga sudah kita amankan dan kita dalami kasusnya. Kita tangani kasus ini secara profesional dan berkeadilan,” ujarnya.


















