Catat! ini Tarif Parkir di Bandara Lombok Mulai 1 Januari 2022

Untuk kendaraan roda dua capai Rp 3.000 sekali masuk

Lombok Tengah, IDN Times – Terhitung mulai 1 Januari 2022 mendatang, Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid  (Bizam) Lombok Tengah melakukan penyesuaian tarif parkir kendaraan. Baik kendaraan roda dua, roda empat, roda enam, maupun kendaraan yang menginap.

Penyesuaian tarif kendaraan dilakukan untuk meningkatkan pelayanan parkir dengan hadirnya fasilitas terbaru yang lebih nyaman. Selain itu juga untuk menjamin rasa aman bagi pengguna jasa di Bizam Praya Lombok Tengah.

1. Tarif parkir tak pernah naik sejak 2013

Catat! ini Tarif Parkir di Bandara Lombok Mulai 1 Januari 2022IDN Times/Holy Kartika

General Manager Bizam, Nugroho Jati  mengatakan tarif parkir di Bizam ini belum pernah mengalami penyesuaian sejak tahun 2013. Sehingga pihaknya saat ini akan menyesuaikan tarif dan meningkatkan pelayanan.

“Penyesuaian tarif ini tentunya telah didahului dengan peningkatan fasilitas dan pelayanan parkir yang disediakan,” ujarnya Rabu, (29/12/2021).

Selain melakukan penyesuaian tarif parkir, banyak fasilitas baru yang sudah bisa digunakan oleh pengguna jasa di Bizam. Antara lain gedung parkir kendaraan dua lantai seluas 3.800 meter persegi yang bisa menampung sebanyak 1.421 motor.

Untuk bekas area parkir kendaraan roda dua itu akan digunakan sebagai area parkir kendaraan taksi, taksi online, dan travel. Selain itu, pihaknya akan terus melakukan pemeliharaan marka jalan, rambu-rambu, toll gate, serta fasilitas lainnya.

“Penyesuaian tarif parkir ini merupakan salah satu upaya kami untuk menyesuaikan antara pengembangan dan pemeliharaan fasilitas bandara dengan kondisi terkini bandara,” imbuh Jati.

Baca Juga: Pemkot Mataram Akan Cari Solusi Soal Penutupan Akses Rumah Warga

2. Meningkatkan layanan

Catat! ini Tarif Parkir di Bandara Lombok Mulai 1 Januari 2022website

PT Angkasa Pura Support selaku pengelola parkir bandara telah melakukan program peningkatan layanan. Di antaranya kata Jati penggunaan manless system dengan menggunakan mesin dispenser tiket, penambahan pintu masuk dan keluar motor, penambahan CCTV pos parkir.

“Ada juga penambahan rambu penunjuk arah, rambu tarif, traffic controller, penambahan fasilitas dan sistem parkir di akses khusus kargo, serta peningkatan fasilitas parkir lainnya,” ujarnya.

Jati menjelaskan, penyesuaian tarif parkir ini telah melalui rekomendasi Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah serta Yayasan Perlindungan Konsumen (YPK) NTB.

“Penyesuaian tarif juga dilakukan berdasarkan Laporan Akhir Survey Kesediaan Membayar (Willingness to Pay) Penyesuaian Tarif Parkir Bandara Internasional Lombok oleh Badan Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi dan Bisnis Fakultas Ekonomi Bisnis Universitas Mataram (BP2EB FEB Unram).

3. Kenaikan tarif parkir dinilai wajar

Catat! ini Tarif Parkir di Bandara Lombok Mulai 1 Januari 2022Lion Air di Bizam Praya Lombok Tengah IDN Times/Ahmad Viqi Wahyu Rizki

Kepala Bidang Retribusi dan Penerimaan Yang Sah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lombok Tengah Alfian Muntaha mengatakan bahwa pihaknya telah mengkaji terkait usulan penyesuaian tarif parkir oleh Angkasa Pura I. Untuk kenaikan tarif parkir ini dianggap wajar dilakukan. Karena Bizam Lombok sejak 2013 tidak melakukan penyesuaian tarif parkir.

“Penyesuaian tarif parkir wajar dilakukan mengingat banyak sekali kebutuhan Angkasa Pura I untuk membuat bandara menjadi semakin nyaman untuk masyarakat," ujarnya.

Ketua Yayasan Perlindungan Konsumen (YPK) NT Moh Soleh mengaku bahw penyesuaian tarif di Bizam Lombok ini bisa dibilang terlambat jika dibandingkan dengan bandara lain.

"Saya mewakili masyarakat di lingkar bandara sangat mendukung Angkasa Pura I atas segala upaya pengembangan bandara yang dilakukan, termasuk penyesuian tarif parkir ini,” katanya.

Berikut penyesuaian tarif parkir di Bandara Lombok:

  1. Untuk roda dua: tarif lama Rp3.000 sekali masuk tetap Rp 3.000. Untuk satu jam pertam capai Rp1.000. Sedangkan untuk setiap jam berikutnya sampai jam ke-12, capai Rp28.000.
  2. Untuk roda empat: tarif lama Rp5.000 satu jam pertama menjadi Rp7.500. Untuk satu jam berikutnya menjadi Rp2.500 sampai jam ke-12, Rp60.000.
  3. Untuk roda enam: tarif lama Rp 10.000 satu jam pertama berubah menjadi Rp12.000. Untuk satu jam pertama, Rp3.000 untuk setiap jam berikutnya sampai jam ke-12 capai Rp80.000.

Baca Juga: Seperti Penjara, Akses Masuk Rumah Warga Mataram ini Ditutup Tetangga 

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya