Ancam Sebar Video Porno Bosnya, Pria Asal Dompu Dibekuk

Video didapat dari laptop mantan bosnya

Mataram, IDN Times - Seorang pria asal Dompu inisial MA (25) diamankan Polres Mataram Rabu (9/6/2021) lalu.

MA diduga melakukan tindakan pemerasan kepada mantan atasannya. MA tega melakukan pemerasan kepada mantan bos tempat ia bekerja dengan mengancam akan menyebar video porno milik mantan bosnya.

1. Pelaku memeras bosnya karena dipecat

Ancam Sebar Video Porno Bosnya, Pria Asal Dompu DibekukIlustrasi Pengangguran akibat terkena PHK (IDN Times/Arief Rahmat)

Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan, MA berani melakukan pemerasan kepada mantan bosnya akibat dipecat beberapa waktu lalu.

"Itu membuat MA memeras mantan bosnya dengan cara menakuti akan menyebar video pornonya," kata Kadek kepada IDN Times, Kamis (10/6/2021).

Kompol Kadek Adi Budi Astawa, menerangkan bahwa pelaku ditangkap pada Rabu (9/6) siang di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Mataram. 

2. Pelaku minta uang sebesar Rp21 juta ke mantan bosnya

Ancam Sebar Video Porno Bosnya, Pria Asal Dompu DibekukMata uang uang Indonesia (Shutterstock/Maciej Matlak)

Kata Kadek, pelaku MA meminta korban menyerahkan uang sebesar Rp 21 juta. Uang itu diminta pelaku dengan ancaman akan menyebar video porno yang didapat melalui laptop korban.

"Kalau tidak video itu akan disebarkan,” jelasnya.

3. Video didapat usai diminta edit salah satu video oleh korban

Ancam Sebar Video Porno Bosnya, Pria Asal Dompu DibekukShutterstock/SFIO CRACHO

Kadek mengaku, awal kronologi pengancaman, saat MA ditugaskan mengedit video menggunakan laptop korban yang merupakan mantan bosnya.

Kemudian, MA mendapat video porno di laptop milik korban lalu disimpan pelaku. Tak berselang lama kata Kadek MA pun dipecat.

Setalah itu, file video porno yang telah disimpan pelaku ditunjukkan pada mantan bosnya lewat pesan instan WhatsApp. Dari sanalah MA mulai meminta sejumlah uang sebesar Rp21 juta kepada korban.

“Korban terpojok. Korban juga sudah mentransfer Rp1,5 juta kepada pelaku,” jelas Kadek.

4. Diancam sembilan tahun kurungan

Ancam Sebar Video Porno Bosnya, Pria Asal Dompu DibekukDok. KBR.id

Sisa uang yang diminta MA kepada korban belum juga dikirimkan. MA pun terus menagih korban. 

"Tapi korban keburu melapor ke polisi. Riwayat percakapan dan bukti transfer sudah cukup bagi polisi untuk jadi dasar menangkap pelaku," kata Kadek.

Atas kasus tersebut pelaku tidak dijerat dengan pasal UU ITE sebab video porno itu belum sempat disebar. 

"Hanya masih disimpan,” kata Kadek.

Atas perbuatannya, kini MA dikenakan pasal 368 KUHP dan 371 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman dengan hukuman sembilan tahun penjara dengan modus menggandakan video dari laptop bosnya.

Topik:

  • Yogie Fadila

Berita Terkini Lainnya