Mataram, IDN Times - Sebanyak 962 kepala desa (kades) di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mendapatkan perpanjangan masa jabatan menjadi 8 tahun. Perpanjangan masa jabatan kades dari sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun setelah Presiden Jokowi menandatangani UU Nomor 3 Tahun 2023 tentang Desa pada 25 April 2024.
UU tersebut menggantikan UU Nomor 6 tahun 2014. Salah satu poin yang diatur secara khusus di dalam aturan tersebut mengenai masa jabatan kades. Dalam pasal 39 ayat (1), tertulis masa jabatan kades kini menjadi delapan tahun. Sedangkan, ayat (2) mengatur jabatan tersebut paling banyak bisa diisi dua kali.
"Sebanyak 962 kades diperpanjang sesuai UU No. 3 tahun 2024 di NTB. Tersebar di semua kabupaten kecuali Kabupaten Lombok Utara," sebut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa Kependudukan dan Catatan Sipil (DPMPD Dukcapil) NTB Ahmad Nur Aulia di Mataram, Selasa (14/5/2024).
