Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

9.140 Honorer Pemprov NTB Dapat NI PPPK Paruh Waktu, Kapan Dilantik?

Demo calon PPPK di Kantor DPRD NTB pada Maret lalu. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Demo calon PPPK di Kantor DPRD NTB pada Maret lalu. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mataram, IDN Times - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB menyebutkan 97 persen tenaga non ASN atau honorer yang diusulkan ke BKN telah mendapatkan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NI PPPK) Paruh Waktu. Sebagaimana diketahui, Pemprov NTB mengusulkan sebanyak 9.415 tenaga honorer menjadi PPPK Paruh Waktu pada tahun 2025 ini.

Kepala BKD NTB Tri Budiprayitno menyebutkan sebanyak 9.140 tenaga non ASN atau 97 persen telah mendapatkan NI PPPK Paruh Waktu. Sisanya sebesar 3 persen masih dalam proses di Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Per dua hari lalu sudah 97 persen sudah dapat NIP dari 9.415 orang," sebut Tri dikonfirmasi di Mataram, Kamis (13/11/2025).

1. Pelantikan PPPK Paruh Waktu menunggu semua tuntas

IMG_20251024_164154_656.jpg
Kepala BKD NTB Tri Budiprayitno. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Berdasarkan data BKN Regional X Denpasar per 11 November 2025 terkait update penetapan NI PPPK Paruh Waktu, sebanyak 9.415 usulan yang masuk. Dari jumlah itu, 233 sedang dalam proses penetapan NI PPPK Paruh Waktu, 36 berkas tidak sesuai (BTS) dan 9.140 dinyatakan telah memenuhi syarat (MS).

Terkait jadwal pelantikan PPPK Paruh Waktu Pemprov NTB, Tri mengatakan pihaknya akan menunggu semuanya tuntas. Setelah keluar NIP, Pemprov NTB akan membuatkan surat keputusan (SK) pengangkatan ribuan PPPK Paruh Waktu tersebut

SK pengangkatan PPPK Paruh Waktu akan ditandatangani langsung Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Karena jumlahnya cukup banyak, kata Tri, maka butuh waktu.

"Kita tuntaskan sampai semuanya selesai. Jangan sampai kita buat acara (pelantikan) sampai dua kali," kata mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) NTB itu.

2. Ada honorer yang terpental karena tidak mengisi DRH

Ilustrasi. Aksi demontrasi yang dilakukan oleh tenaga honorer Lotim (IDN Times/Ruhaili)
Ilustrasi. Aksi demontrasi yang dilakukan oleh tenaga honorer Lotim (IDN Times/Ruhaili)

Berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 13414/B-SI.01.01/SD/K/2025 tanggal 12 September 2025, Perihal Penyampaian Daftar Peserta Alokasi PPPK Paruh Waktu, jumlah Alokasi Kebutuhan Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Lingkungan Pemerintah Provinsi NTB sejumlah 9.466 orang.

Dengan rincian PPPK Paruh Waktu dari pegawai Non-ASN yang terdaftar pada pangkalan data BKN sejumlah 5.834 orang, dengan rincian Guru sejumlah 2.014 orang, Tenaga Kesehatan sejumlah 111 orang dan Tenaga Teknis sejumlah 3.709 orang.

Kemudian PPPK Paruh Waktu dari pegawai Non-ASN yang tidak terdaftar pada pangkalan data BKN sejumlah 3.632 orang. Dengan rincian Guru sejumlah 203 orang, Tenaga Kesehatan sejumlah 360 orang dan Tenaga Teknis sejumlah 3.069 orang. Namun, hingga perpanjangan batas waktu, ada sejumlah tenaga honorer atau non ASN yang tidak mengisi daftar riwayat hidup (DRH), sehingga terpental menjadi PPPK Paruh Waktu.

3. Tiga opsi besaran gaji PPPK Paruh Waktu

Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal menyerahkan SK kepada perwakilan tenaga honorer yang lulus menjadi PPPK. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal menyerahkan SK kepada perwakilan tenaga honorer yang lulus menjadi PPPK. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Tri menyebutkan ada tiga opsi terkait besaran gaji PPPK Paruh Waktu. Opsi pertama, besaran gaji PPPK Paruh Waktu Pemprov NTB tidak lebih sedikit dari gaji yang diterima saat ini. Misalnya sekarang mereka menerima gaji Rp2 juta per bulan maka tidak boleh kurang dari itu.

Opsi kedua, besaran gaji PPPK Paruh Waktu Pemprov NTB sesuai dengan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Regional (UMR) Kabupaten/Kota. Pada 2025, UMP NTB sebesar Rp2,6 juta lebih.

Sedangkan opsi ketiga, besaran gaji PPPK Paruh Waktu disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah. Opsi ketiga ini disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Apalagi pada 2026, dana transfer dari pemerintah pusat dipangkas cukup besar, sehingga akan berpengaruh pada kemampuan Pemda membayar gaji PPPK Paruh Waktu.

Terpisah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB Nursalim memastikan gaji PPPK Paruh Waktu dianggarkan dalam APBD NTB 2026. Namun, dia belum mengungkapkan besaran anggaran yang akan dialokasikan pada APBD 2026.

"Yang jelas gaji PPPK Paruh Waktu wajib dianggarkan. Besarannya sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Karena itu dilihat dulu dana transfernya. Pasti mempengaruhi (kemampuan keuangan daerah) dengan pengurangan dana transfer tahun 2026," kata Nursalim.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni -
EditorLinggauni -
Follow Us

Latest News NTB

See More

Dana Transfer Dipotong Rp1 Triliun, NTB Jangan Naikkan Tarif Pajak

13 Nov 2025, 20:47 WIBNews