Pj. Bupati Lotim, M Juaini Taofik saat menyaksikan tanda tangan serah terima jabatan dari Pjs ke Kades (IDN Times / Ruhaili)
Penjabat (Pj) Bupati Lombok Timur M. Juaini Taofik, melantik 88 mantan kepala desa, setelah mendapatkan perpanjangan masa jabatan 2 tahun kedepan, yaitu periode 13 Mei 2024 sampai 12 Mei 2026. Sehingga jabatan kades genap menjadi 8 tahun. Pelantikan ini sekaligus serah terima jabatan kades yang sebelumnya dijabat oleh Penjabat Sementara (Pjs).
Taofik mengatakan berdasarkan UU nomor 6 Tahun 2014 yang telah direvisi menjadi UU Desa nomor 3 Tahun 2024 pasal 118, pelantikan hari ini dapat dilakukan dengan 4 syarat. Di antaranya bersedia menandatangani surat pernyataan tidak mengundurkan diri, tidak tersangkut hukum, tidak ditetapkan oleh KPU sebagai calon legislatif.
"Sehingga semua 88 kades ini memenuhi syarat, yang semula sebanyak 89 orang tetapi 1 orang meninggal dunia," terang Juaini.