Mataram, IDN Times - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mataram Barat, Nusa Tenggara Barat mencatat sebanyak 824 wajib pajak memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dengan total pajak penghasilan (PPh) dibayarkan
mencapai Rp100,33 miliar hingga 30 Juni 2022.
"Jumlah wajib pajak yang berpartisipasi pada program PPS mencapai di atas angka 800 wajib pajak menunjukkan masyarakat Kota Mataram sudah mampu merespon kebijakan pemerintah dan mampu berperan aktif secara positif pada penerimaan negara," kata Kepala KPP Pratama Mataram Barat Devi Sonya Adrince seperti dilansir dari Antara, Sabtu (2/7/2022).