Lahan seluas 1,8 hektar di dalam area Sirkuit MotoGP belum dibayar ITDC IDN Times/Ahmad Viqi Wahyu Rizki
Menurut Damar, jumlah lahan yang belum dibayar ITDC di dalam area Sirkuit MotoGP Mandalika pada lahan HPL Nomor 22 Kuta Mandalika, sedikitnya berjumlah 1,8 hektar.
Padahal, kata Damar, lokasi tempat ia tinggal sangat berdekatan dengan Tunnel 1 di tikungan ketujuh Sirkuit MotoGP Mandalika.
"Kemarin kami sempat hearing dengan pihak ITDC untuk meminta kepastian. Tapi tidak ditanggapi. Mereka semua tidak ada yang menanggapi kami," katanya.
"Tim ITDC juga pernah bilang bahwa lahan 1,8 hektar ini belum dibayar karena ITDC tidak punya uang," kata Damar.
Mengenai kabar terbaru ini, IDN Times sudah menghubungi Direktur Utama ITDC Abdulbar M. Mansoer dan Gubernur NTB Dr. H Zulkieflimansyah S.E untuk dimintai komentar. Namun keduanya masih belum menjawab.
Update Senin, 23 Agustus 2021 pukul18.00 WITA:
ITDC, melalui VP Corporate Secretary I Made Agus Dwiatmika, mempersilakan warga yang masih tinggal di area Sirkuit MotoGP Mandalika Lombok untuk menempuh jalur hukum atas hak tanah yang mereka klaim belum dibayar oleh pihak pengembang.
“Kalau ada dokumen pendukungnya, silakan bisa tempuh jalur hukum. Tapi harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Made dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times Senin (23/8/2021).
Dia melanjutkan, sepanjang warga yang masih tinggal di area Sirkuit MotoGP memiliki bukti kepemilikan hak atas tanah yang sah secara hukum, ITDC akan memberikan uang ganti rugi sesuai appraisal atau penentuan nilai jual.
“Kalau tidak tumpang tindih dengan HPL ITDC kita akan ganti. Selain itu juga lokasi lahan sesuai dengan Master Plan The Mandalika dan belum pernah dibebaskan oleh LTDC/BTDC/ITDC sebelumnya,” jelas Made.