Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
63 Narapidana Lapas Lombok Barat Diusulkan Peroleh Remisi Nyepi
Warga binaan Lapas Lombok Barat yang beragama Hindu sedang melaksanakan ibadah. (dok. Istimewa)
  • Lapas Kelas IIA Lombok Barat mengusulkan 63 narapidana beragama Hindu untuk memperoleh Remisi Khusus Hari Raya Nyepi 2026, dan kini masih menunggu verifikasi dari Ditjen Pemasyarakatan.
  • Kepala Lapas menegaskan remisi adalah hak semua narapidana sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tanpa perlakuan khusus, selama memenuhi syarat yang telah ditetapkan.
  • Proses pengusulan dilakukan transparan melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana, dengan pemantauan berkelanjutan serta asesmen risiko bagi total 99 warga binaan beragama Hindu di lapas tersebut.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
2 Maret 2026

Kepala Lapas Lombok Barat, M. Fadli, menyampaikan bahwa 63 narapidana beragama Hindu diusulkan memperoleh Remisi Khusus Hari Raya Nyepi tahun 2026. Usulan tersebut sedang dalam proses verifikasi di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

tahun 2026

Lapas Kelas IIA Lombok Barat mengajukan usulan remisi khusus Hari Raya Nyepi bagi 63 warga binaan beragama Hindu sesuai ketentuan yang berlaku.

kini

Proses verifikasi usulan remisi masih berlangsung di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sambil menunggu terbitnya Surat Keputusan resmi.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Lapas Kelas IIA Lombok Barat mengusulkan 63 narapidana beragama Hindu untuk memperoleh Remisi Khusus Hari Raya Nyepi tahun 2026.
  • Who?
    Kepala Lapas Lombok Barat M. Fadli dan Kepala Seksi Binadik Guntur Ilman Putra menyampaikan proses pengusulan bagi 63 warga binaan dari total 99 narapidana beragama Hindu.
  • Where?
    Proses pengusulan dilakukan di Lapas Kelas IIA Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, dan diverifikasi oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di tingkat pusat.
  • When?
    Pernyataan disampaikan pada Senin, 2 Maret 2026, sementara usulan remisi sedang dalam tahap verifikasi hingga terbitnya Surat Keputusan resmi.
  • Why?
    Remisi diajukan sebagai hak narapidana yang memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
  • How?
    Pengusulan dilakukan melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) secara objektif dan transparan dengan pemantauan wali pemasyarakatan serta asesmen risiko oleh asesor.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Lombok Barat, IDN Times - Lapas Kelas IIA Lombok Barat mengusulkan 63 warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau narapidana beragama Hindu untuk memperoleh Remisi Khusus (RK) Hari Raya Nyepi tahun 2026. Usulan tersebut saat ini masih dalam proses verifikasi di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI.

“Usulan Remisi bagi 63 Warga Binaan tersebut saat ini sedang dalam proses verifikasi oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Kami telah mengajukan sesuai prosedur dan menunggu Surat Keputusan terbit,” kata Kepala Lapas Lombok Barat, M. Fadli dalam keterangannya, Senin (2/3/2026).

1. Tidak ada perlakuan khusus dalam pengusulan remisi

Pelaksanaan ibadah umat Hindu. (dok. Istimewa)

Fadli menjelaskan bahwa pemberian remisi merupakan hak setiap narapidana sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Setiap narapidana tanpa terkecuali berhak memperoleh remisi selama memenuhi persyaratan.

"Oleh karena itu, tidak ada perlakuan khusus atau pengecualian dalam pengusulan,” tegas Fadli.

2. Proses pengusulan melalui SPPN

Ilustrasi narapidana (IDN Times/Arief Rahmat)

Fadli menjelaskan seluruh proses pengusulan dilakukan secara objektif dan transparan. Proses pengusulan melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN).

"Setiap warga binaan juga dipantau secara berkelanjutan oleh Wali Pemasyarakatan dan dilakukan asesmen risiko oleh Asesor Pemasyarakatan," tambahnya.

3. Total ada 99 narapidana beragama Hindu di Lapas Lombok Barat

Narapidana

Sementara itu, Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Binadik) Lapas Lombok Barat, Guntur Ilman Putra menyebutkan, dari total 99 warga binaan beragama Hindu, hanya narapidana yang memenuhi ketentuan yang dapat diusulkan menerima remisi.

Warga binaan yang diusulkan memperoleh remisi Hari Raya Nyepi bagi yang telah menunjukkan perubahan sikap dan perilaku ke arah lebih baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta memenuhi persyaratan administratif dan substantif. "Serta seluruh proses dilakukan melalui sistem yang terintegrasi dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.

Editorial Team