Lombok Barat, IDN Times - Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Nusa Tenggara Barat (NTB) memusnahkan sebanyak 5,9 ton daging ayam ilegal dari Jawa Timur (Jatim), Kamis (16/4/2026). Daging ayam tidak layak konsumsi itu ditemukan Ditpolairud Polda NTB tanpa dokumen di Pelabuhan Lembar, sehingga dilakukan penahanan oleh Karantina NTB.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas karantina, komoditas tersebut tidak dilengkapi persyaratan karantina dari daerah asal. Selain itu komoditas juga diangkut menggunakan truk tanpa pendingin serta kondisi pengemasan dan penyimpanan daging tersebut tidak memenuhi standar teknis yang dipersyaratkan.
“Sesuai Undang-Undang No. 21 Tahun 2019, setiap komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan dan produknya yang dilalulintaskan masuk ke NTB wajib dilaporkan pada petugas karantina. Dengan memenuhi dokumen persyaratan, kita bisa memastikan asal-usul produk, juga standar higienitasnya dari daerah asal. Tanpa itu, komoditas dianggap berisiko karena status kesehatan dan keamanannya tidak dapat ditelusuri,” kata Kepala Balai Karantina NTB Ina Soelistyani.
