Lombok Tengah, IDN Times - Sebanyak 47 pasangan pengantin di bawah umur mengajukan dispensasi pernikahan di Lombok Tengah pada Januari hingga November 2022. Hal itu berdasarkan data dari Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Lombok Tengah.
"Sebanyak 47 pasangan pengantin di bawah umur mengajukan dispensasi pernikahan," kata Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak di DP3AP2KB Lombok Tengah, Ashab seperti dikutip dari ANTARA pada Kamis (15/12/2022).
Ia mengatakan pasangan pengantin itu meminta rekomendasi UPTD PPA untuk bisa diberikan dispensasi pernikahan di Pengadilan Agama (PA). Dari 47 pasangan itu, UPTD PPA hanya memberikan rekomendasi kepada 20 pasangan.
"Sebanyak 27 pasangan lainnya tidak diberikan rekomendasi untuk mendapatkan dispensasi pernikahan," katanya.