Kota Bima, IDN Times- Surat Perintah Berlayar (SPB) jadi senjata bagi Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Bima Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk memastikan keamanan dan keselamatan pelayaran. SPB baru bisa diterbitkan jika kapal sudah penuhi standar pelayaran. Tahun ini, sudah ada tiga kecelakaan kapal di perairan Bima.
Standar tersebut mulai dari kapasitas muatan, dokumen penumpang, dokumen kapal, hingga jumlah Anak Buah Kapal (ABK). Jika sejumlah item prioritas tersebut tidak dipenuhi, manajemen kapal akan dikenakan sanksi administratif.
Kecelakaan di perairan Bima terjadi karena beberapa hal. Umumnya karena persoalan pada perahu atau kapal yang ditumpangi. Sehingga KSOP memberikan imbauan agar semua pihak dapat mematuhi aturan agar terjamin keselamatan dalam pelayaran.
