Kupang, IDN Times - Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi menetapkan tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) sebagai tersangka terkait dugaan kekerasan verbal dan intimidasi terhadap almarhumah dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni (dr. Icha). Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Pol. Ricardo Condrat Yusuf, dalam konferensi pers pada Jumat (28/6/2026).
Ketiga wakil rakyat yang kini menyandang status tersangka tersebut adalah Therensius Lazakar (TL) dari Fraksi Golkar, Norbertus Tubani (NT) asal PKB, dan Veronika Lake (VL) dari PDIP. Pihak kepolisian menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap ketiga tersangka pada pekan depan guna mendalami kasus ini.
Sementara itu, nasib berbeda dialami oleh satu terlapor lainnya, yakni Maria Mathildis Sau (MMS) yang merupakan istri dari tersangka Norbertus Tubani. Penyidik belum menetapkannya sebagai tersangka karena alat bukti yang dikantongi hingga saat ini dinilai masih belum mencukupi.
