Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
3 Anggota DPRD TTU Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Kematian Dokter Icha
Konferensi pers kasus Dokter Icha di Polda NTT. (IDN Times/Putra Bali Mula)
  • Polda NTT menetapkan tiga anggota DPRD TTU, TL, NT, dan VL, sebagai tersangka dugaan kekerasan verbal atau intimidasi terhadap almarhumah dr. Icha.
  • Ketiganya dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka pada 31 Agustus 2026. Penahanan belum dilakukan karena penyidik masih menempuh pemeriksaan dan gelar perkara lanjutan.
  • Penetapan tersangka didasarkan pada barang bukti serta keterangan 51 saksi. Satu terlapor lain belum jadi tersangka karena bukti belum cukup; ancaman hukuman maksimal tujuh tahun.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Polda NTT menetapkan tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara sebagai tersangka dugaan kekerasan verbal dan/atau intimidasi terhadap almarhumah dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr. Icha.
  • Who?
    Therensius Lazakar dari Fraksi Golkar, Norbertus Tubani dari PKB, dan Veronika Lake dari PDIP ditetapkan sebagai tersangka. Maria Mathildis Sau, istri Norbertus Tubani, belum menjadi tersangka karena bukti dinilai belum cukup.
  • Where?
    Penetapan tersangka disampaikan di Markas Polda NTT, Kupang. Perkara berkaitan dengan dugaan intimidasi terhadap dr. Icha di Kabupaten Timor Tengah Utara.
  • When?
    Direktur Reskrimum Polda NTT menyampaikan penetapan tersebut dalam konferensi pers Jumat, 28 Juni 2026. Ketiga tersangka dijadwalkan dipanggil untuk pemeriksaan pada 31 Agustus 2026.
  • Why?
    Tiga terlapor ditingkatkan menjadi tersangka setelah tim investigasi bersama mengumpulkan barang bukti dan memeriksa 51 saksi, dengan kesimpulan alat bukti terhadap mereka telah mencukupi.
  • How?
    Penyidik akan memeriksa ketiganya sebagai tersangka, lalu menggelar perkara kembali untuk menentukan langkah lanjutan, termasuk penahanan berdasarkan syarat objektif dan subjektif hukum. Mereka dijerat pasal-pasal KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Polisi NTT bilang tiga anggota DPRD TTU jadi tersangka karena diduga mengintimidasi dr. Icha yang sudah meninggal. Mereka bernama Therensius, Norbertus, dan Veronika. Mereka akan dipanggil dan diperiksa lagi minggu depan. Polisi sudah memeriksa 51 saksi. Istri Norbertus belum jadi tersangka karena buktinya belum cukup.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Kupang, IDN Times - Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi menetapkan tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) sebagai tersangka terkait dugaan kekerasan verbal dan intimidasi terhadap almarhumah dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni (dr. Icha). Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Pol. Ricardo Condrat Yusuf, dalam konferensi pers pada Jumat (28/6/2026).

Ketiga wakil rakyat yang kini menyandang status tersangka tersebut adalah Therensius Lazakar (TL) dari Fraksi Golkar, Norbertus Tubani (NT) asal PKB, dan Veronika Lake (VL) dari PDIP. Pihak kepolisian menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap ketiga tersangka pada pekan depan guna mendalami kasus ini.

Sementara itu, nasib berbeda dialami oleh satu terlapor lainnya, yakni Maria Mathildis Sau (MMS) yang merupakan istri dari tersangka Norbertus Tubani. Penyidik belum menetapkannya sebagai tersangka karena alat bukti yang dikantongi hingga saat ini dinilai masih belum mencukupi.

1. Masih harus dipanggil dan diperiksa sebagai saksi pekan depan

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Pol. Ricardo Condrat Yusuf. (IDN Times/Putra Bali Mula)

Ricardo mengungkap ketiganya masih belum menjalani penahanan karena harus melalui beberapa proses lanjutan yakni pemeriksaan sebagai tersangka dan digelar perkaranya lagi.

"Setelah pemeriksaan sebagai tersangka nantinya akan kembali dilakukan gelar perkara dan penetapan sesuai dengan produk yang berlaku," kata dia.

Pemeriksaan terhadap ketiga anggota DPRD TTU ini akan berlangsung pada 31 Agustus 2026. Pemanggil ini dikatakan sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Akan jadwalkan Senin minggu depan akan kita panggil tiga tersangka yang akan kita ambil keterangan. Tentunya dalam aturan hukum, dalam KUHP Pasal 100, bisa dibaca nanti ayat 1, 2 dan 5 itu ada syarat subyektif dan obyektif," ungkapnya.

2. Rangkaian proses hukum

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Pol. Ricardo Condrat Yusuf. (IDN Times/Putra Bali Mula)

Dalam penerapan jeratan hukum dan penahan, tegasnya lagi, tentunya harus melalui pertimbangan setelah rangkaian proses hukum tersebut dilakukan.

"Penyidik pun tidak serta merta atau sewenang-wenang melakukan upaya paksa. Kita berdasarkan koridor hukum yang mengatur secara subyektif apakah misalnya harus di atas 5 tahun atau di atas pasal pengecualian. Itu bisa ditahan," kata dia.

Ketiga tersangka ini dijerat sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal yang disangkakan antara lain Pasal 466 ayat (3) dan ayat (4) jo Pasal 20 huruf (c) jo Pasal 58 huruf (a) dan Pasal 59, serta Pasal 530 jo Pasal 20 huruf (c).

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 347 jo Pasal 350 dan Pasal 448 ayat (1) huruf (a) jo Pasal 20 huruf (c) jo Pasal 56 huruf (a) dan Pasal 59 KUHP.

"Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun," kata Ricardo.

3. Pengumpulan bukti dan keterangan 51 saksi

Kabid Humas Polda NTT Henry Novika Chandra. (IDN Times/Putra Bali Mula)

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra menyebut pengungkapan kasus ini melalui kerja sama tim investigasi bersama yang telah mengumpulkan barang bukti dan pemeriksaan 51 orang saksi. Untuk proses selanjutnya akan diumumkan lebih lanjut oleh Polda NTT.

"Dengan penetapan 3 tersangka dan terkait masalah penahanan akan disesuaikan dengan persyaratan obyektif maupun subyektif yang akan digelarkan usai pemeriksaan tersangka," tegasnya.

Sebelumnya, unsur pengawasan internal dan fungsi terkait, yakni Inspektorat Pengawasan, Bidang Hukum, Bidang Propam, Bag Wasidik Dit PPA dan PPO, Bag Wasidik Ditreskrimsus, serta Bag Wasidik Ditreskrimum Polda NTT telah menyepakati tiga dari empat terlapor telah memenuhi kecukupan alat bukti untuk ditingkatkan statusnya menjadi tersangka.

Curated For You

Editorial Team

Related Article