18 Keberatan Eks Kapolres Ngada Ditolak, Sidang Berlanjut Virtual

- Sidang berlanjut dengan pemeriksaan saksi dan korban
- Sidang virtual diagendakan untuk melindungi psikologis dan mental para korban
- Eksepsi mantan Kapolres Ngada ditolak karena tuntutan jaksa tidak diuraikan dengan lengkap
Kupang, IDN Times - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kupang menolak semua eksepsi atau keberatan yang dilayangkan oleh mantan Kapolres Ngada Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Eksepsi Fajar itu terdiri dari 18 butir keberatan yang sebelumnya dilayangkan oleh kuasa hukumnya, 7 Juli lalu.
Sementara putusan hakim yang menolak eksepsi ini dibacakan pada Senin (21/7/2025), di Ruang Caraka PN Kupang. Hakim Ketua pada sidang dengan agenda pembacaan putusan sela tersebut adalah, A. A. GD. Agung Parnata dengan hakim anggota Putu Dima Indra dan Sisera Semida Naomi Nenohayfeto.
1. Berlanjut sidang pemeriksaan saksi

Dengan ditolaknya eksepsi mantan polisi ini maka sidang akan berlanjut dengan pemeriksaan saksi-saksi dan korban atas perkara tersebut.
"Eksepsi dari terdakwa Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja alias Fajar alias Andi tersebut tidak diterima. Kedua, memerintahkan pemeriksaan perkara ini berlanjut," bunyi putusan yang dibaca oleh hakim ketua saat itu.
Sidang mantan polisi yang dijerat hukum kasus kekerasan seksual terhadap 3 korban anak ini berakhir pukul 10.50 WITA sejak dimulai pukul 10.05 WITA.
2. Sidang virtual

Sidang selanjutnya diagendakan pada Senin depan, 28 Juli 2025, secara virtual atau daring dan tertutup karena saksi-saksi dan korbannya adalah anak-anak.
Jaksa penuntut umum pada perkara ini telah menyiapkan tempat untuk sidang khusus di Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT). Hakim pun meminta salah satu penasehat hukum Fajar agar nantinya hadir di Kejati NTT dalam proses persidangan tersebut.
"Kekhawatiran kami terhadap psikologis dan mental para korban sehingga kita harus hargai ini," jelas Agung dalam sidang itu.
3. Pokok eksepsi eks Kapolres Ngada

Sebelumnya, Akhmad Bumi selaku penasehat hukum eks Kapolres Ngada menyebut eksepsi itu sebanyak 36 halaman dan secara umum menilai tuntutan atau dakwaan jaksa tidak diuraikan dengan lengkap. Poin-poin utama yang mereka sorori soal kegunaan aplikasi MiChat, korban anak atau keluarganya yang tidak membuat laporan polisi (LP) langsung.
"Terdakwa juga bukan tertangkap tangan dan tidak jelas siapa dirugikan karena anak korban tidak pernah membuat LP," jelas dia.
Selain itu, mereka menyebut lokasi video yang diunggah bukan di Kupang tetapi di Bajawa. Untuk itu, kata dia, Fajar harusnya diadili di Bajawa.
"Khusus dakwaan kedua terkait IT itu harusnya di Pengadilan Negeri Bajawa," tambah dia.