Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
117 Narapidana di Rutan Bima Dapat Remisi HUT ke-79 RI
Foto ketika pemberian remisi secara simbolis terhadap narapida oleh Wakil Bupati Bima dan Pj Wali Kota Bima (IDN Times/Juliadin)

Bima, IDN Times - Sebanyak 117 narapidana (Napi) di rumah tahanan (Rutan) Kelas IIB Raba Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dapat remisi Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 RI. Pemberian remisi ini berlangsung di Rutan setempat, Sabtu (17/8/2024). 

"Total yang dapat remisi HUT RI yang ke 79 tahun ini ada sebanyak 117 orang," kata Kasubsi Pelayan Rutan Bima, Dedy Aryadi dikonfirmasi Sabtu (17/8/2024).

1. Remisi hingga 6 bulan

Foto Kasubsi Pelayanan Rutan Bima, Dedy Aryadi (IDN Times/Juliadin)

Rinciannya, untuk kasus pidana umum (Pidum) sebanyak 96 orang. Mereka mendapatkan remisi relatif berbeda, mulai dari pemotongan masa tahanan satu bulan hingga enam bulan.

Ada pun yang dapat remisi satu bulan, sebanyak 41 orang. Remisi dua bulan 19 orang, tiga bulan 14 orang, empat bulan 16 orang, lima bulan tiga orang dan enam bulan tiga orang.

"Yang dapat remisi 5 dan 6 bulan masing-masing 3 orang," bebernya.

2. Penuhi syarat

Foto Rutan Bima (IDN Times/Juliadin)

Sedangkan untuk Napi pidana khusus, ada sebanyak 21 orang. Rinciannya, lima orang dapat remisi satu bulan, dua bulan delapan orang, tiga bulan enam orang, empat bulan satu orang, dan pemotongan masa tahanan lima bulan satu orang.

Sementara itu, napi yang belum dapat remisi sebanyak 82 orang. Sedangkan, yang masih berstatus sebagai tahanan Rutan sebanyak 248 orang.

"117 napi yang diberikan remisi ini karena telah memenuhi syarat administratif dan substatif," jelas Dedy.

3. Reward dari negara

Upacara perayaan HUT ke-79 RI di Istana Garuda dan Istana Merdeka pada Sabtu (17/8/2024). (YouTube.com/Sekretariat Presiden)

Pemberian remisi terhadap Napi merupakan salah satu reward atau penghargaan dari negara. Terutama bagi narapidana yang selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri, dan menjadi masyarakat yang berguna.

Melalui pemberian remisi ini diharapkan bisa jadi motivasi untuk narapidana lainnya agar memperbaiki diri. Termasuk menghindari perbuatan yang melanggar hukum selama menjalani masa tahanan di dalam rutan.

Editorial Team

Related Article