Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
10 Pelaku Pemerkosaan Seorang Gadis di Lotim Akhirnya Ditangkap
ilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Lombok Timur, IDN Times - Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Timur (Lotim) menangkap 10 terduga pelaku pemerkosaan seorang gadis.  Kekerasan seksual itu menyebabkan korban hamil hingga melahirkan.

Sehari sebelumnya pada Rabu (2/12/2024), polisi berhasil menangkap pelaku utama. Kemudian hari ini, Kamis (5/12/2024), polisi menangkap 9 pelaku lainnya.

Kasus ini mulai diketahui oleh keluarga korban pada Agustus 2023 lalu. Kemudian pada Februari 2024, keluarga korban melapor ke Polres Lotim.

1. Semua pelaku masih usia remaja

Kasat Reskrim Polres Lombok Timur AKP. I Made Dharma Yulia Putra (IDN Times/Ruhaili)

Total pelaku terduga pemerkosaan yang berhasil ditangkap yaitu berjumlah 10 orang. Polisi terlebih dahulu menangkap pelaku utama berinisal GR (16) pada Rabu (4/12/2024). Kemudian disusul penangkapan 9 pelaku lainnya pasa Kamis (5/12/2024). 

Sembilan pelaku ditangkap sekitar pukul 12.00 Wita di desa Paok Motong dan Desa Kesik, Kecamatan Masbagik.

Sembilan terduga pelaku yaitu, MY (17), LRSH (19), RH (17), LAK (18), AS ( 17), MK (16), H (16), MR (18) dan S (23). Semuanya merupakan warga Kabupaten Lotim.

2. Kronologis penangkapan

ilustrasi pelecehan (IDN Times/Aditya Pratama)

Para pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing setelah adanya laporan dari keluarga korban. Berdasarkan laporan tersebut, tim melakukan serangkaian penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku termonitor sedang berada di Desa Kesik.

Selanjutnya Tim langsung bergegas menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa ada perlawanan

"Mereka ditangkap tanpa ada perlawanan," jelas Kasat Reskrim Polres Lotim, AKP. I Made Dharma Yulia Putra.

3. Diancam 15 tahun penjara

Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

Semua terduga pelaku ini dijerat dengan pasal 81 Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang Jo. Pasal 76D Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 6 Undang Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual

Mereka terancam 15 tahun penjara. Sementara untuk korban akan diberikan pendampingan.

Editorial Team

EditorRuhaili

Related Article