Kecanduan Narkoba, Residivis Nekat Curi Motor hingga Ditembak

Pelaku tak bisa kabur saat dikepung polisi

Mataram, IDN Times - Seorang residivis kasus pencurian sepeda motor harus berurusan kembali dengan aparat hukum. Pelaku berinisial MM alias Ibek (25) berdomisili di Kelurahan Sayang-Sayang Kecamatan Cakranegara Kota Mataram Nusa Tenggara Barat (NTB) ini ditangkap atas kasus yang kerap menjeratnya.

Kali ini, Polsek Cakranegara terpaksa menghadiahinya dengan timah panas saat ditangkap Tim Opsnal Polsek Cakranegara, Jumat (3/12/2021).

“Akhirnya dihadiahi timah panas dibagian betis saat berusaha kabur dari kepungan polisi,” kata Kapolsek Cakranegara Kompol Moh Nasrullah.

1. Berhasil dilumpuhkan

Kecanduan Narkoba, Residivis Nekat Curi Motor hingga DitembakKedua terduga pelaku pencurian dilumpuhkan polisi/dok. Polsek Cakranegara

Nasrullah mengatakan, tersangka berusaha kabur saat polisi mendeteksi lokasi persembunyian tersangka. Ia kabur bersama rekannya sesama tersangka pencurian sepeda motor inisial DKP menuju Jalan Selaparang Cakranegara. 

Dalam proses penangkapan itu, polisi melepaskan tembakan terukur guna melumpuhkan tersangka. 

Baca Juga: Zul: Jokowi Intruksikan Semua Menteri Bantu NTB pada MotoGP 2022

2. Curi motor Kawasaki

Kecanduan Narkoba, Residivis Nekat Curi Motor hingga DitembakBarang bukti diamankan polisi/dok. Polsek Cakranegara

Nasrullah mengatakan, pelaku Ibek telah melakukan aksinya di beberapa lokasi. Namun, pergerakan residivis yang sudah empat kali keluar masuk penjara ini, terdeksi berkat alat GPS di dalam motor yang dicuri.

“Syukur ada GPS di dalam motor merk Kawasaki milik PT Bumi Surya Niaga,” katanya.

“Setelah tiga minggu akhirnya Ibenk kami ringkus," imbuhnya.

3. Modus pencurian sepeda motor pelaku

Kecanduan Narkoba, Residivis Nekat Curi Motor hingga DitembakTerduga pelaku beraksi berdua saat melancarkan aksinya/dok. Polsek Cakranegara

Ibek dan DKP memang sama-sama bekerja sama melakukan aksi pencurian sepeda motor. Tersangka DKP yang bertugas mengendarai sepeda motor sembari mencari sepeda motor yang jauh dari pantauan pemiliknya. 

Setelah memperoleh buruan, tersangka Ibek pun turun sendirian mendatangi sepeda motor sekaligus membawanya kabur. Pelaku ini terbilang nekat memasuki rumah para korban sekaligus mencari benda-benda berharga. 

“Keduanya juga menarget barang berharga berupa handphone,” katanya.

4. Benda-benda curian dipergunakan pesta narkoba

Kecanduan Narkoba, Residivis Nekat Curi Motor hingga Ditembakilustrasi narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Nasrullah mengatakan, seluruh hasil penjualan benda curian ini dipergunakan terpaksa untuk pesta narkoba, minuman keras, hingga main perempuan. Dalam pemeriksaan diketahui mereka juga merupakan pengguna narkoba jenis sabu. 

Dari tangan kedua pelaku, Polsek Cakranegara juga berhasil menyita barang bukti berupa 3 unit motor beserta dua unit handphone hasil curian.

"Kita sudah amankan, kedua pelaku kami kenakan pasal 363 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tutup Nasrullah.

Baca Juga: Meski Mengalami Kenaikan, IPM NTB Masih Urutan ke-29 di Indonesia

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya