Demi Anak, Pasangan Suami Istri Nekat Edarkan Sabu di Lombok

Sabu seberat 387,95 gram disimpan dalam dubur

Mataram, IDN Times - Badan Narkotika Nasional Daerah Provinsi (BNNP) Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil menahan sepasang suami istri yang merupakan pengedar narkotika jenis sabu saat tiba di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid Lombok.

Penangkapan kedua terduga pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat yang diteruskan ke petugas BNNP NTB bekerja sama dengan pihak Aviation Security (AVSEC) Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid Lombok, Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KP3), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Bea Cukai Mataram.

Diketahui, kedua terduga pelaku pengedar  sabu yang merupakan sepasang suami istri berinisial MM (22) dan P (26). Keduanya ditangkap pada, Kamis 11 Februari 2021 lalu.

1. Sabu disimpan dalam dubur kedua terduga pelaku seberat 387,95 gram

Demi Anak, Pasangan Suami Istri Nekat Edarkan Sabu di LombokSabu seberat 387,95 gram diamankan dari kedua tangan terduga pelaku

Kepala BNNP Provinsi NTB, Brigjen Pol Gede Sugianyar Dwi Putra mengatakan kedua terduga pelaku pengedar antar provinsi nekat mengedarkan narkotika jenis sabu demi biaya bayinya yang baru berusia dua bulan.

Terduga pelaku P (26) beralamat di Desa Tanjung Uncang Kecamatan Batu Aji Kota Batam Kepulauan Riau. Sedangkan, MM (22) istri dari P (26) beralamat di Lingkungan Kavling Kamboja Batu Aji Blok CC/12 Saguling, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Keduanya, terbang menggunakan pesawat Lion Air dari Padang menuju Lombok transit Jakarta pada Kamis (11/2/2021) lalu.

"Dari kedua terduga pelaku ini disimpan sabu di dalam duburnya MM hampir 300 gram," kata Sugianyar, Rabu (17/2/2021). 

Sedangkan untuk P, suami MM menyimpan narkotika jenis sabu di dalam duburnya seberat 87,5 gram.

2. Kedua terduga pelaku diduga kerap melakukan modus ini untuk mengelabui petugas

Demi Anak, Pasangan Suami Istri Nekat Edarkan Sabu di LombokKedua terduga pelaku simpan sabu di dalam dubur IDN Times/Ahmad Viqi Wahyu Rizki

Dari hasil pemeriksaan, kedua pasangan suami istri asal Kota Batam tersebut terindikasi kerap mengelabui petugas BNN dengan menyimpan sabu di dalam dubur.

Karena kata Sugianyar, terduga pelaku MM, berhasil memasukkan tiga bungkus sabu yang dibungkus menggunakan kondom ke dalam dubur dengan berat total hampir 300 gram.

"Biasanya kalau pertama kali itu tidak sampai 200 gram yang bisa masuk ke dubur. Tapi ini hampir 300 gram bisa masuk dubur," katanya.

3. Kedua terduga nekat edarkan sabu demi biaya bayinya

Demi Anak, Pasangan Suami Istri Nekat Edarkan Sabu di LombokTeduga Pengedar sabu asal Batam diamankan IDN Times/Ahmad Viqi Wahyu Rizki

Dari pengakuan P dan MM, kata Sugianyar, keduanya nekat edarkan sabu untuk biaya bayi dan mertuanya.

"Dari pengakuan kedua pasangan suami istri ini mereka nekat edarkan sabu karena kesulitan ekonomi," katanya.

Selain itu, P juga sempat dideportasi saat bekerja di Singapura akibat pandemi COVID-19.

"Dari pengakuan P memang dia sempat bekerja di Singapura. Terpaksa pulang ke Batam untuk edarkan sabu sesuai pesanan," kata Sugianyar.

4. Jaringan pengedar sabu dikendalikan oleh Napi di Lapas Batam

Demi Anak, Pasangan Suami Istri Nekat Edarkan Sabu di LombokJaringan terduga Pengedar sabu asal Batam dikendalikan oleh Napi IDN Times/Ahmad Viqi Wahyu Rizki

Dari pengakuan kedua terduga pelaku pengedar sabu tersebut mengaku bahwa jaringan pengedar sabu ini dikendalikan oleh salah satu narapidana narkotika di Lapas Kota Batam.

"Mereka akan terbang ke daerah tujuannya sesuai pesanan dari salah satu napi di Batam dengan upah Rp10 juta per 100 gram sabu," katanya.

5. Harga sabu ditaksir capai Rp775,9 juta

Demi Anak, Pasangan Suami Istri Nekat Edarkan Sabu di LombokBarang bukti sabu dari kedua terduga pelaku asal Batam IDN Times/ Ahmad Viqi Wahyu Rizki

Sesuai hasil interogasi awal, harga rata-rata sabu yang dibawa kedua terduga pelaku tersebut senilai Rp2 juta per gramnya.

"Jadi jika kita total semuanya harganya mencapai, Rp775,9 juta," jelasnya.

Menurut Sugianyar, jika sabu tersebut berhasil diedarkan, setidaknya kurang lebih 4.655 anak di NTB bisa terkena dampak penyalahgunaan narkoba.

6. Kedua terduga pelaku dan barang bukti diamankan

Demi Anak, Pasangan Suami Istri Nekat Edarkan Sabu di LombokTerduga pelaku diamankan beserta beberapa barang bukti IDN Times/ Ahmad Viqi Wahyu Rizki

Dari kedua tangan terduga pelaku, barang bukti yang berhasil diamankan BNNP NTB ialah empat bungkus plastik bening berbentuk lonjong dan berlapis kondom berisi Metamfetamin berat total netto keseluruhan 387,95 gram.

"Barang bukti non narkotika lainnya sebanyak 2 (dua) unit handphone milik kedua terduga juga kita amankan," kata Sugianyar.

7. Kedua pasangan suami istri ini menyesali perbuatannya

Demi Anak, Pasangan Suami Istri Nekat Edarkan Sabu di LombokKedua terduga pengedar sabu asal Batam diamankan di Lombok IDN Times/Ahmad Viqi Wahyu Rizki

Saat diwawancarai IDN Times, kini P (26) mengaku menyesali perbuatannya. Ia nekat melakukan hal serupa demi biaya orang tuanya berobat.

Selain itu, MM (22) yang merupakan istri dari P (26) mengaku akan bertaubat. 

"Saya menyesal dan saya akan taubat jika masih diberi kesempatan," kata MM kepada IDN Times usai diamankan petugas.

8. Kedua pasangan suami istri dapat dijerat hukuman mati

Demi Anak, Pasangan Suami Istri Nekat Edarkan Sabu di LombokKedua terduga pengedar diancam hukuman mati IDN Times/Ahmad Viqi Wahyu Rizki

Kini, kedua pasangan suami istri yang diduga pengedar sabu asal Batam tersebut diamankan di Kantor BNNP NTB guna proses penyelidikan dan atau penyidikan lebih lanjut.

Selain itu, kedua terduga pelaku melanggar pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana hukuman minimal 5 tahun penjara.

"Kedua terduga juga dapat diancam hukuman pidana maksimal hukuman mati dengan denda maksimal 10 miliar," pungkas Sugianyar.

Topik:

  • Yogie Fadila

Berita Terkini Lainnya