Mataram, IDN Times - Selama tahun 2022, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTB) menyumbang pendapatan negara sebesar Rp6,4 triliun. Hal itu berdasarkan penerimaan pajak yang berhasil dikumpulkan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nusa Tenggara dari Januari sampai 31 Desember 2022.
Kanwil DJP Nusa Tenggara membawahi dua provinsi yaitu NTB dan NTT. Kepala Kanwil DJP Nusa Tenggara Syamsinar menyebutkan realisasi penerimaan pajak di NTB dan Bali mencapai 133,11 persen. Dari target penerimaan pajak Rp4,8 triliun tahun 2022, berhasil dikumpulkan sebesar Rp6,4 triliun.
"Pencapaian ini merupakan sejarah baru bagi Kanwil DJP Nusa Tenggara dimana pencapaian melebihi 100 persen dari target yang ditetapkan juga dicapai oleh seluruh KPP di lingkungan Kanwil DJP Nusa Tenggara," kata Syamsinar pada kegiatan media gathering, Jumat (13/1/2023).
