Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Warga Eks Timor Timur Demo, Minta Diberi Sertifikat Tanah oleh Presiden

IMG_20250616_145210.jpg
Warga eks Timor Timur minta sertifikat tanah dari pemerintah Indonesia. (IDN Times/Putra F. D. Bali Mula)
Intinya sih...
  • Demonstran tuntut sertifikat hak milik atas tanah yang telah diami selama 27 tahun
  • Massa aksi temui perwakilan Pemerintah Provinsi NTT untuk menolak relokasi ke bekas peternakan burung unta
  • Massa demo di Kejaksaan Tinggi NTT menuntut penyelesaian kasus korupsi 2.100 rumah bagi warga eks Timtim dengan profesional dan transparan
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Kupang, IDN Times - Warga eks Timor Timur (Timtim) menuntut diberikan sertifikat tanah di wilayah Naibonat, Kabupaten Kupang, yang telah mereka tempati sejak tinggal di Indonesia.

Sekitar 200 demonstran yang berasal dari camp pengungsian Naibonat mendatangi Kantor Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (16/6/2025) sejak pukul 10:00 WITA. Massa ini terdiri dari Solidaritas Perempuan Naibonat, Front Mahasiswa Nasional (FMN) dan Aliansi gerakan reformasi Agraria (AGRA).

Mereka menolak relokasi ke 2.100 rumah yang telah dibangun pemerintah pusat di Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, yang saat ini dalam perkara korupsi.

1. Tuntut sertifikat hak milik

IMG_20250616_145148.jpg
Kordinator massa aksi warga Eks Timor Timur berdemonstrasi di Kantor Gubernur NTT. (IDN Times/Putra F. D. Bali Mula)

Demonstran menuntut Presiden Prabowo Subianto bersama wakilnya Gibran Rakabuming Raka memberi sertifikat hak milik atas tanah yang telah mereka diami hampir 27 tahun itu. Mereka pun menuntut hak atas lahan karena berprofesi sebagai petani di Naibonat. Semua ini ada dalam 14 tuntutan yang mereka tujukan kepada pemerintah.

"Kami menuntut pemerintah untuk mengeluarkan statement relokasi tidak layak dan bukan merupakan penghidupan bagi masyarakat eks Timor Timur," tukas Hendrik koordinator massa dalam orasinya.

Di samping itu, massa menilai kasus korupsi perumahan bagi warga eks Timtim sebagai bentuk bantuan tersebut tidak layak.

"Kami menolak relokasi dan persoalan hukum di sana pun harus diselesaikan terlebih dahulu," tuntut massa.

2. Temui Perwakilan Pemprov NTT

IMG_20250616_151256.jpg
Eks warga Timor Timur berdemonstrasi di Kantor Gubernur NTT. (IDN Times/Putra F. D. Bali Mula)

Pada pukul 11:07 WITA, 10 orang dari massa aksi bergerak menemui perwakilan Pemerintah Provinsi NTT di Kantor Gubernur NTT.

Hendrik yang diwawancarai sebelum audiensi itu menegaskan penolakan relokasi ini. Relokasi ke bekas peternakan burung unta di zaman Soeharto itu, kata dia, tak akan menjawab masalah dasar akan kebutuhan hidup warga eks Timtim ini.

"Perumahan 2.100 itu bukan solusi atau jawaban atas masalah atas keberlangsungan kehidupan rakyat yang ada di sana," sebut dia.

3. Massa demo di Kejati NTT

IMG_20250616_135919.jpg
Kepala Kejati NTT, Zet Tadung Alo, saat menerima audiensi warga eks Timor Timur. (IDN Times/Putra F. D. Bali Mula)

Massa aksi kemudian lanjut berdemonstrasi di Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT mulai pukul 12.40 WITA. Mereka menuntut jaksa menyelesaikan kasus korupsi 2.100 rumah bagi warga eks Timtim ini dengan profesional dan transparan. Kejati NTT juga diminta menegaskan apabila perumahan tersebut tak layak huni akibat korupsi.

Kepala Kejati NTT Zet Tadung Alo pun menanggapi perwakilan demonstran dalam audiensi. Ia menegaskan pihaknya bekerja sesuai koridor hukum dan kewenangan yang berlaku.

Untuk permasalahan relokasi, penyerahan dan kelayakan proyek rumah tersebut, tanggap Zet, menjadi kewenangan pemerintah daerah dan balai terkait selaku pemegang proyek.

"Yang Kejati NTT sasar ialah adanya APBN yang digelontorkan tapi tidak tepat sasaran sementara soal lainnya itu kewenangan pemerintah. Bukan tugas kami mempersilakan atau apalagi melarang masyarakat masuk menempati rumah-rumah itu," tandasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni -
EditorLinggauni -
Follow Us