Lombok Timur, IDN Times - Untuk mempercepat dan mempermudah mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau yang sekarang disebut Perizinan Pembangunan Gedung (PBG) serta mengurus Seritifikasi Laik Fungsi (LSF), Pemerintah Kabupaten Lombok Timur (Lotim) melalui Dinas PUPR telah mengintegrasikan sistim penerbitan izin secara online melalui aplikasi.
PBG ini adalah pra syarat untuk menerbitkan izin berusaha, salah satunya di mana bangunan gedung yang menjadi fasilitas tempat izin usaha itu harus mendapatkan Sertifikasi PBG sekaligus Seritifikasi Laik Fungsi (SLF).
Dinas PUPR Lotim, telah mengintegrasikan ke sistem aplikasi online pada 10 Februari 2023. Sehingga masyarakat Lotim yang ingin mengurus perizinan PBG dan LSF tidak lagi harus datang ke kantor Dinas PUPR mengajukan berkas permohonan, tetapi langsung bisa dari rumah, kantor ataupun tempat kerja secara online.