Mataram, IDN Times - PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara (Jatimbalinus) menurunkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) Non-Subsidi yang berlaku mulai 1 Agustus 2026. Area Manager Communication, Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi, menjelaskan penurunan harga BBM non subsidi untuk jenis Pertamax Series.
Dia mengatakan bahwa penyesuaian harga BBM non subsidi jenis Pertamax Series merupakan evaluasi berkala yang mengacu pada ketentuan pemerintah dengan mempertimbangkan perkembangan harga minyak dunia dan nilai tukar rupiah.
