Mataram, IDN Times - Jasa transportasi bus angkutan kota antar provinsi (AKAP) dan angkutan kota dalam provinsi (AKDP) di Nusa Tenggara Barat (NTB) sudah menyesuaikan tarif pasca kenaikan BBM jenis solar subsidi pada 4 September 2022 lalu.
Kisaran kenaikan tarif penumpang antara Rp50 ribu hingga Rp100 ribu.
Penanggung Jawab Perusahaan Otobus (PO) Titian Mas Terminal Mandalika Selamet Setia Budi menyebutkan, pihaknya terpaksa menaikkan tarif penumpang ini. Sebagai perusahaan di bidang transportasi, mereka tentunya terdampak langsung kenaikan harga BBM jenis solar subsidi.