Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Bus AKAP di Terminal Mandalika Kota Mataram. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mataram, IDN Times - Jasa transportasi bus angkutan kota antar provinsi (AKAP) dan angkutan kota dalam provinsi (AKDP) di Nusa Tenggara Barat (NTB) sudah menyesuaikan tarif pasca kenaikan BBM jenis solar subsidi pada 4 September 2022 lalu. 

Kisaran kenaikan tarif penumpang antara Rp50 ribu hingga Rp100 ribu. 

Penanggung Jawab Perusahaan Otobus (PO) Titian Mas Terminal Mandalika Selamet Setia Budi menyebutkan, pihaknya terpaksa menaikkan tarif penumpang ini. Sebagai perusahaan di bidang transportasi, mereka tentunya terdampak langsung kenaikan harga BBM jenis solar subsidi. 

1. Tarif lama dan baru AKAP dan AKDP

Bus AKAP di Terminal Mandalika, Kota Mataram. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Budi mengatakan, perusahaannya menaungi dua layanan transportasi bus, yakni PT Titian Mas Jaya Abadi dan PT Mitra Titian Nusantara. Mereka merupakan perusahaan jasa transportasi antar kota dan provinsi yang mengambil rute dari Mataram hingga hampir seluruh kota-kota besar di Jawa dan Bali. 

Tarif penumpang yang termurah dari kisaran Rp200 ribu hingga Rp800 ribu. Dengan kenaikan harga solar subsidi ini, Budi menyebutkan, perusahaan terpaksa menyesuaikan tarif penumpang kisaran Rp50 ribu hingga Rp100 ribu. 

Perbedaannya tidak terlalu jauh, yakni kisaran Rp200 ribu hingga Rp900 ribu. 

2. Organda koordinasi dengan Pemda untuk naikkan tarif angkutan kelas ekonomi

Editorial Team

Tonton lebih seru di