Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Transportasi Bus di NTB Mulai Penyesuaian Tarif dengan Kenaikan BBM

Bus AKAP di Terminal Mandalika Kota Mataram. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mataram, IDN Times - Jasa transportasi bus angkutan kota antar provinsi (AKAP) dan angkutan kota dalam provinsi (AKDP) di Nusa Tenggara Barat (NTB) sudah menyesuaikan tarif pasca kenaikan BBM jenis solar subsidi pada 4 September 2022 lalu. 

Kisaran kenaikan tarif penumpang antara Rp50 ribu hingga Rp100 ribu. 

Penanggung Jawab Perusahaan Otobus (PO) Titian Mas Terminal Mandalika Selamet Setia Budi menyebutkan, pihaknya terpaksa menaikkan tarif penumpang ini. Sebagai perusahaan di bidang transportasi, mereka tentunya terdampak langsung kenaikan harga BBM jenis solar subsidi. 

1. Tarif lama dan baru AKAP dan AKDP

Bus AKAP di Terminal Mandalika, Kota Mataram. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Budi mengatakan, perusahaannya menaungi dua layanan transportasi bus, yakni PT Titian Mas Jaya Abadi dan PT Mitra Titian Nusantara. Mereka merupakan perusahaan jasa transportasi antar kota dan provinsi yang mengambil rute dari Mataram hingga hampir seluruh kota-kota besar di Jawa dan Bali. 

Tarif penumpang yang termurah dari kisaran Rp200 ribu hingga Rp800 ribu. Dengan kenaikan harga solar subsidi ini, Budi menyebutkan, perusahaan terpaksa menyesuaikan tarif penumpang kisaran Rp50 ribu hingga Rp100 ribu. 

Perbedaannya tidak terlalu jauh, yakni kisaran Rp200 ribu hingga Rp900 ribu. 

2. Organda koordinasi dengan Pemda untuk naikkan tarif angkutan kelas ekonomi

Ketua DPD Organda NTB Junaidi Kasum (IDN Times/Muhammad Nasir)

Sementara itu, Ketua DPD Organisasi Angkutan Darat (Organda) NTB Junaidi Kasum mengatakan, pihaknya sedang berkoordinasi dengan pemda soal penyesuaian tarif angkutan kelas ekonomi. Penentuannya memang berbeda dengan angkutan kelas bisnis di mana dilakukan pelaku usaha masing-masing. 

"Dalam waktu dekat kami akan melakukan koordinasi dan bersurat kepada pemerintah. Untuk menyusun penyesuaian tarif bemo, angkot, angkutan kota, bus, taksi dan sejenisnya yang berhubungan dengan tarif ekonomi," ujarnya. 

3. Susun tarif batas atas dan bawah

Bus AKAP di Terminal Mandalika Kota Mataram. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Dalam pertemuan dengan pemda itu, Junaidi berencana, menyusun pemberlakuan tarif batas bawah dan atas bagi pelaku jasa transportasi darat. Para pelaku jasa transportasi darat ini nantinya bisa menentukan batasan tarif penumpang sudah ditetapkan pemda. 

"Nanti akan disusun oleh tim. Terkait berapa jumlahnya, itu masih kami mengumpulkan informasi berdasarkan masukan-masukan dari beberapa pengusaha angkutan di NTB," kata JK sapaan akrabnya.

Dengan adanya kenaikan harga solar subsidi ini, menurut Junaidi, tentunya harus dibarengi dengan penyesuaian tarif jasa transportasi. Tetapi di sisi lain, ia pun memastikan agar kenaikan tarif tersebut tidak melebihi persentase kenaikan harga solar subsidi. 

Ia berharap kenaikan tarif angkutan kelas ekonomi bisa mencapai 20 persen.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
SG Wibisono
Muhammad Nasir
SG Wibisono
EditorSG Wibisono
Follow Us