Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Tragis! Ayah di Kupang Hajar Pemerkosa Anak, Malah Dipolisikan Balik

ilustrasi kekerasan (pexels.com/Pixabay)
ilustrasi kekerasan (pexels.com/Pixabay)

Kupang, IDN Times - Seorang ayah di Kota Kupang, berinisial AOLM (49), ditetapkan sebagai tersangka setelah menganiaya dua pemuda yang diduga memperkosa putrinya yang masih duduk di bangku SMP. Ironisnya, dua pelaku itu justru balik melaporkan sang ayah dan anak lelakinya, AWJM (25), ke polisi.

Keduanya adalah TB (18) dan YB (20), yang kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap AWM, anak perempuan AOLM yang masih berusia 14 tahun.

“Betul, dua kasus ini sedang kami tangani. Yang satu sudah masuk tahap penyidikan untuk kasus persetubuhan anak di bawah umur,” kata Kanit PPA Polresta Kupang Kota, Iptu Trince, Jumat (30/5/2025).

1. Nongkrong bareng berujung aksi bejat

ilustrasi berkas (pexels.com/Pixabay)
ilustrasi berkas (pexels.com/Pixabay)

Berdasarkan keterangan polisi, insiden bermula pada 4 Maret 2025 sekitar pukul 21.00 WITA. TB menjemput AWM dengan motor, lalu mereka nongkrong di pantai belakang Hotel Sotis Kupang. Setelah itu, mereka pindah ke Pantai Sulamanda usai mampir ke kos YB di Penfui untuk mengambil uang dan membeli minuman keras.

Sekitar pukul 01.00 dini hari, mereka kembali ke kos YB dan mulai menghabiskan minuman. Saat itulah, TB berhubungan badan dengan AWM, lalu mengizinkan YB untuk ikut. Namun AWM menolak dan sempat menendang YB sebelum akhirnya warga menggerebek mereka.

2. Keluarga korban memukuli pelaku pencabulan

Ilustrasi garis polisi. (IDN Times/Putra F. D. Bali Mula)
Ilustrasi garis polisi. (IDN Times/Putra F. D. Bali Mula)

Setelah AWM dibawa pulang warga, TB dan YB diamankan di rumah Ketua RT setempat. Saat itulah, sang ayah dan kakak laki-laki AWM datang dan melampiaskan kemarahan dengan memukuli kedua pelaku.

Keduanya langsung dilarikan ke RS Bhayangkara Kupang untuk mendapat perawatan, dan kemudian membuat laporan balik atas tindakan pengeroyokan.

“Kasus pengeroyokan juga dalam proses pemberkasan. Minggu depan rencananya akan kami kirim ke kejaksaan,” jelas Trince.

3. Jaga pergaulan anak

Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Aldinan R. J. H. Manurung. (Dok Humas Polresta Kupang Kota)
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Aldinan R. J. H. Manurung. (Dok Humas Polresta Kupang Kota)

Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Aldinan Manurung, mengimbau para orang tua untuk lebih waspada terhadap pergaulan anak-anak mereka, apalagi yang masih di bawah umur.

“Kalau sudah malam, cek keberadaan anak kita. Jangan lengah. Karena sekali salah langkah, masa depannya bisa rusak,” ujarnya.

Saat ini, TB dijerat dengan pasal perlindungan anak, sedangkan YB dikenakan pasal tentang persetubuhan anak di bawah umur. Sementara itu, AOLM dan anaknya diproses atas dugaan pengeroyokan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Putra F.D. Bali Mula
Sri Gunawan Wibisono
Putra F.D. Bali Mula
EditorPutra F.D. Bali Mula
Follow Us