Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Tiga Anggota DPRD Tersangka Intimidasi Dokter Icha Tak Ditahan
Veronika Lake asal Fraksi PDIP DPRD TTU usai menjalani pemeriksaan di Polda NTT sebagai tersangka kasus intimidasi terhadap dr Icha. (IDN Times/Putra Bali Mula)
  • Tiga anggota DPRD TTU nonaktif, Veronika Lake, Nobertus Tubani, dan Therensius Lazakar, diperiksa sebagai tersangka intimidasi verbal terhadap dr. Icha di Polda NTT selama hingga 12 jam.
  • Ketiganya tidak ditahan setelah pemeriksaan dan penyelesaian BAP; kuasa hukum menyebut sikap kooperatif, pemenuhan panggilan penyidik, serta tidak menghalangi pemeriksaan menjadi pertimbangan.
  • Kuasa hukum menyatakan para tersangka proaktif menyerahkan alat bukti baru dan mengajukan saksi ahli, sementara pemeriksaan berlangsung lama karena penggalian ulang fakta serta pertanyaan baru.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Tiga anggota DPRD Timor Tengah Utara nonaktif berstatus tersangka intimidasi verbal terhadap dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni diperiksa Polda NTT dan tidak ditahan.
  • Who?
    Veronika Lake, Nobertus Tubani, dan Therensius Lazakar menjadi tersangka; dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr. Icha merupakan korban. Rian Van Frits Kapitan mendampingi mereka sebagai ketua tim kuasa hukum.
  • Where?
    Pemeriksaan berlangsung di Polda Nusa Tenggara Timur, Kupang. Peristiwa yang diperiksa disebut terjadi di Rumah Sakit Leona Kefamenanu.
  • When?
    Ketiganya tiba sekitar pukul 09.35 WITA dan pemeriksaan berakhir pukul 21.40 WITA, berlangsung 12 jam 5 menit. Kejadian yang menjadi perkara disebut terjadi pada 13 Juni 2026.
  • Why?
    Menurut kuasa hukum, penahanan tidak dilakukan karena ketiganya kooperatif, memenuhi panggilan penyidik, tidak menghalangi pemeriksaan, serta tidak berniat mengubah atau menghilangkan barang bukti.
  • How?
    Penyidik memeriksa ketiganya hingga penyelesaian berita acara pemeriksaan. Veronika selesai sekitar 12.00 WITA, Nobertus 18.04 WITA, dan Therensius 21.00 WITA; mereka juga menyerahkan alat bukti melalui kuasa hukum.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Tiga anggota DPRD TTU nonaktif, yaitu Veronika, Nobertus, dan Therensius, diperiksa polisi karena diduga mengintimidasi dr. Icha dengan kata-kata kasar. Mereka diperiksa lama di Polda NTT. Setelah selesai, mereka boleh pulang dan tidak ditahan. Pengacara bilang mereka patuh, datang saat dipanggil, dan memberi bukti kepada polisi.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Kupang, IDN Times - Tersangka kasus intimidasi dengan kekerasan verbal terhadap dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni (dr. Icha) tidak menjalani penahanan setelah menjalani pemeriksaan hingga malam hari di Polda Nusa Tenggara Timur (NTT). Ketiga tersangka merupakan anggota DPRD Timor Tengah Utara (TTU) nonaktif, yakni Veronika Lake, Nobertus Tubani dan Therensius Lazakar.

Mereka tiba di Polda NTT sekitar pukul 09.35 WITA dan menjalani pemeriksaan hingga pukul 21.40 WITA, atau selama 12 jam 5 menit. Veronika menyelesaikan pemeriksaan lebih dahulu sekitar pukul 12.00 WITA. Kemudian, Nobertus menyelesaikan pemeriksaan pada pukul 18.04 WITA, sedangkan pemeriksaan Therensius berakhir sekitar pukul 21.00 WITA. Pemeriksaan terhadap ketiganya dinyatakan selesai setelah mereka menuntaskan berita acara pemeriksaan (BAP).

1. Kooperatif jadi alasan tidak ditahan

Norbertus Tubani asal Fraksi PKB DPRD TTU usai menjalani pemeriksaan di Polda NTT sebagai tersangka kasus intimidasi terhadap dr Icha. (IDN Times/Putra Bali Mula)

Rian Van Frits Kapitan selaku ketua tim kuasa hukum ketiganya menyebut kliennya itu pulang dan tak akan menjalani penahan karena bersikap kooperatif. Rian sejak awal yakin tiga anggota DPRD TTU ini tak akan ditahan karena patuh terhadap serangkaian pemeriksaan terhadap kasus dr. Icha.

"Kami yakin mereka tidak akan ditahan karena untuk penahanan itu diatur sangat limitatif dalam pasal 100 ayat 5 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana," jelas dia.

Ia memaparkan beberapa hal yang dinilainya menjadi pertimbangan sehingga ketiga pejabat ini tidak menjalani penahanan. Sejak awal, kata dia, semua panggilan penyidik selalu dipenuhi dan tidak ada proses pemeriksaan yang dihalang-halangi.

"Juga kami tidak pernah memberikan keterangan yang bertentangan dengan fakta, seluruh informasi yang disampaikan klien kami berdasarkan fakta yang terjadi pada 13 Juni 2026 di Rumah Sakit Leona Kefamenanu," tandasnya.

2. Ikut berikan alat bukti

Suasana usai pemeriksaan tiga DPRD TTU di Polda NTT. (IDN Times/Putra Bali Mula)

Ia juga menyatakan kliennya tak pernah berniat merubah atau melenyapkan barang bukti. Namun Dalam pemeriksaan tersebut, kata Rian, ketiga tersangka turut memberikan alat bukti baru agar penyidik lebih luas menilai kasus ini.

"Semua barang bukti telah disita oleh penyidik bahkan tiga orang klien kami melalui kami tim hukumnya, itu secara proaktif mengajukan alat-alat bukti," ungkapnya.

Nantinya menjadi kewenangan penyidik lebih lanjut untuk memeriksa saksi-saksi ahli yang telah mereka ajukan.

"Apabila penyidik tidak mengakomodir maka itu melanggar kitab hukum acara pidana," tegasnya.

3. Ada materi pertanyaan baru

Rian Van Frits Kapitan selaku ketua tim kuasa hukum ketiga anggota DPRD TTU. (IDN Times/Putra Bali Mula)

Ia menyebut pemeriksaan berlangsung secara holistik, yang mana fakta-fakta yang ada kembali digali ulang sehingga pemeriksaan berlangsung lama. Selebihnya, Rian tak menyampaikan soal pembelaan mereka secara tersirat karena isi pembelaan ini telah disampaikan kepada penyidik.

"Dan ada materi-materi pertanyaan baru sehingga memang pertanyaannya cukup lama," kata dia.

Curated For You

Editorial Team

Related Article